
TANJUNG – Polres Tabalong menerapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (25/1) dini hari, di wilayah Kecamatan Murung Pudak.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang pria berinisial RS (23), meninggal dunia, dan satu pria berinisial AZ (19), mengalami luka berat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, dari hasil penyelidikan jajaran sat reskrim telah ditetapkan tiga tersangka.
“Delapan orang telah diperiksa, dan dari hasil pendalaman dua orang kemudian ditetapkan status hukumnya, yakni M (19) sebagai tersangka, serta seorang anak remaja (17) yang berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum,” ujarnya, Selasa (27/1).
Ia menyampaikan, penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.
“Penetapan status tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak,” jelasnya.
Terkait kondisi korban meninggal dunia, Iptu Joko menjelaskan, berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD H Badaruddin Kasim Maburai, korban RS dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan darah dalam jumlah besar yang berkaitan dengan luka-luka yang di alami.
Luka tersebut berdasarkan pemeriksaan medis berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tajam di beberapa bagian tubuh korban. Hasil visum tersebut menjadi bagian dari alat bukti medis dalam proses penyidikan.
Kemudian, pada Rabu (28/1), penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial TR alias UG (40).
“Penetapan UG merupakan hasil pengembangan penyidikan. Berdasarkan keterangan para saksi, UG menuju lokasi kejadian menggunakan sebuah mobil Pajero berwarna hitam bersama beberapa orang,” katanya.
Sebelum kendaraan berhenti sempurna, lanjut dia, terdengar beberapa kali suara letusan dari arah mobil. TR juga terlihat memegang benda berwarna hitam yang oleh saksi disebut menyerupai senjata api dan menentengnya saat keluar dari kendaraan.
“Pelaku pun sempat mengarahkan benda tersebut kepada seseorang di lokasi kejadian. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap benda yang dimaksud oleh para saksi,” ujarnya.
Setelah peristiwa tersebut, UG bersama dua tersangka dan beberapa orang lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan tersebut.
“Mereka kemudian diamankan tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kandangan,” ungkapnya.
Terkait informasi mengenai suara letusan yang sempat menjadi perhatian masyarakat, beberapa saksi dalam pemeriksaan menyampaikan mereka melihat benda yang diduga menyerupai senjata api, serta mendengar suara letusan beberapa kali pada saat peristiwa terjadi.
Meski begitu, kepolisian menegaskan keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Hingga kini, penyidik masih melakukan penelusuran serta pencarian terhadap benda yang diduga digunakan tersebut guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana khususnya Pasal 262 Ayat (4) KUHP, dengan sangkaan tindak pidana mengatur tentang sanksi pidana kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya seseorang.
Polres Tabalong pun turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo menambahkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh.
“Kami terus melengkapi pemeriksaan saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. yan

