TANJUNG – Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan RS (23), warga
Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, meninggal dunia serta menyebabkan AZ (19)
mengalami luka berat, mulai menemui titik terang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko
Sutrisno menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim
AKP Danang Eko Prasetyo telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta
keterangan dari sejumlah saksi peristiwa pada Minggu (25/1) dini hari tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas melakukan upaya pencarian terhadap
pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut," ujarnya, Senin (26/1).
Dalam rangkaian upaya tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah
kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kendaraan tersebut kemudian diamankan tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu
Sungai Selatan (HSS) di wilayah Kecamatan Padang Batung saat berada di pom bensin, dan para
penumpang segera diamankan ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan dua orang yang berstatus sebagai
terduga, masing-masing berinisial MR alias RG (20) dan seorang remaja berusia 17 tahun.
"Keduanya merupakan kakak beradik dan tercatat sebagai warga Kelurahan Belimbing
Raya, Kecamatan Murung Pudak," ungkapnya.
Iptu Joko menyebutkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap
keterlibatan serta peran masing-masing terduga dalam peristiwa tersebut.
“Terhadap kedua terduga, saat ini telah dilakukan pengamanan di Polres Tabalong guna
kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sementara proses penyelidikan dan penyidikan masih terus
berjalan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut masih
dalam proses pencarian dan pendalaman oleh petugas.
"Seluruh rangkaian proses penyelidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif,
dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga
tidak bersalah," pungkasnya. yan

