
TANJUNG – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kembali menerbitkan Sertifikat Bandar Udara (Airport Certificate) Warukin, Kabupaten Tabalong.
Dengan status penggunaan khusus domestik, sertifikat itu diterima langsung oleh Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani didampingi Kepala Dinas Perhubungan Tumbur P Manalu di Jakarta, Rabu (21/1).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Tim Sertifikasi dan Pengawasan Keselamatan Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI/Inspektur Bandara Ahli Muda, Alexander.
Penyerahan Sertifikat Bandar Udara Warukin itu menandai akan beroperasinya kembali layanan penerbangan dari dalam negeri dari ke Kabupaten Tabalong dalam waktu dekat.
Meski untuk operasionalisasi riilnya Pemkab masih harus menunggu keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan, Pinjam Pakai Bandara, dan menggaet maskapai penerbangan.
“Alhamdulillah hari ini, kami telah menerima Sertifikat Bandar Udara yang selama ini ditunggu-tunggu,” ujar Bupati.
Menurutnya, ini adalah langkah awal pemerintah daerah untuk kembali mengoperasikan Lapangan Terbang Warukin.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara atas dukungan yang diberikan hingga terbitnya Setifikat Bandar Udara tersebut.
“Semoga dengan diperolehnya sertifikat ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk segera mengoperasikan Bandara Warukin,” harapnya.
Sementara itu, Alexander punmengapresiasi langkah Bupati Tabalong yang dinilai konsen mengurusi perizinan operasionalisasi bandara.
“Jarang-jarang Bupati lainnya seperti ini, ini adalah kesuksesan bagi warga Kabupaten Tabalong. Terima kasih karena sertifikat ini merupakan tanda bukti terpenuhinya keselamatan bandara,” pungkasnya.
Sebagaimana isi Sertifikat Bandar Udara No.: 062/SBU/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, disebutkan Penyelenggara Operator adalah UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Pemegang Sertifikat Bandar Udara wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada.
Dirjen Perhubungan Udara berwenang mencabut atau membatalkan Sertifikat Bandar Udara ini setiap saat bilamana penyelenggara bandar udara tidak dapat memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan atau tidak dapat memenuhi semua mitigasi risiko, bila ada, atau untuk alasan-alasan lain seperti yang diperkenankan.
Kemudian, Sertifikat Bandar Udara tidak dapat dipindahtangankan dan akan dilakukan evaluasi secara periodic sekurang-kurangnya setiap 5 tahun atas permohonan penyelenggara bandar udara untuk memastikan bandar udara masih memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada, kecuali ada penangguhan atau pembatalan.
Dimensi Runway Bandar Udara Warukin 1.400 M x 30 M dengan kode referensi 3C, tipe runway 06 Non -Instrument dan runway 24 non-instrument, tipe pesawat udara terkritis ATR 72 500/600 kategori PKP-PK, dan Catatan Keamanan Bandara 275/PKBU.DKP/X/2023.yan /rds

