Mata Banua Online
Rabu, Januari 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

OJK Resmi Memberikan Bank Kalsel Sebagai Bank Devisa

by Mata Banua
13 Januari 2026
in Indonesiana
0

 

Kepala OJK Provinsi Kalsel, Agus Maiyo saat berfoto bersama Kepala OJK se Kalimantan.rds

 

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\14 Januari 2026\2\2\Ribuan Rumah di Sungai Tabuk Masih Terendam.jpg

Ribuan Rumah di Sungai Tabuk Masih Terendam

13 Januari 2026
G:\2026\Januari\14 Januari 2026\2\2\w.jpg

Bupati Resmikan Gedung Baru Puskesmas Jaro

13 Januari 2026

YOGYAKARTA – OJK Kalimantan Selatan resmi menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa. Untuk itu meminta Bank Kalsel untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu agar ketika kebijakan ini dijalankan, setelah resmi tanggal 31 Desember 2025 sebagai Bank Devisa.

Pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan yang diharapkan, bukan justru menimbulkan risiko-risiko baru yang pada akhirnya harus kembali kita hadapi.

” Terkait waktu, kami memberikan rentang tiga hingga enam bulan untuk segera menyelesaikan persiapan ini,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo di Yogyakarta,Selasa (13/1) pagi.

Untuk skala yang besar, batas maksimalnya enam bulan, namun ia berharap Bank Kalsel dapat menyelesaikannya sebelum itu. Pasalnya, berdasarkan informasi yang kami terima, sudah ada beberapa potensi di Kalimantan Selatan, baik dari pengusaha maupun pelaku industri, yang siap melakukan kegiatan di bidang devisa dan menggunakan Bank Kalsel sebagai bank mitranya.

Potensinya sangat besar. Dari laporan hasil kajian yang telah dilakukan, termasuk dengan melibatkan konsultan, diperkirakan nilai transaksi devisa tersebut bisa mencapai kurang lebih Rp400 triliun.

” Selain itu, kita juga mengetahui bahwa pemerintah melalui Kemenko telah mengeluarkan peraturan mengenai devisa hasil sumber daya alam, di mana setiap transaksi ekspor dalam bentuk devisa wajib dikelola dengan ketentuan saat ini 100 persen dan ditahan selama tiga bulan,” jelasnya.

Ketentuan ini merupakan potensi besar yang dapat dimanfaatkan oleh Bank Kalsel melalui pengembangan produk-produk standar yang relevan.

Misalnya, selama masa penahanan devisa tersebut, eksportir dapat memanfaatkan produk perbankan berupa pinjaman atau skema back to back loan yang dijadikan dasar pemberian kredit bagi eksportir itu sendiri.

Pada intinya, potensi ini sangat besar dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Bank Kalsel, di samping tentu saja transaksi devisa lainnya yang bersifat reguler.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper