Mata Banua Online
Kamis, Maret 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sepanjang 2025, Delapan Perkara Diselesaikan Lewat RJ

by Mata Banua
4 Januari 2026
in Martapura
0

 

Radityo Wisnu Aji SH MH.

MARTAPURA – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025.

Berita Lainnya

Bupati Saidi Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi

Bupati Saidi Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi

11 Maret 2026
DPRD Banjar Gelar Paripurna LKPj

DPRD Banjar Gelar Paripurna LKPj

11 Maret 2026

Capaian tersebut tidak hanya tercermin pada tuntasnya penyelesaian perkara pidana umum, tetapi juga dapat dilihat dengan upaya jajaran bidang pidum untuk senantiasa berusaha menghadirkan hukum yang berhati nurani, guna memenuhi rasa keadilan dan menciptakan kemanfaatan hukum di tengah masyarakat Kabupaten Banjar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Dr Musafir SH SPd MH dalam keterangannya melalui Kasi Pidum Radityo Wisnu Aji SH MH mengungkapkan, tercatat sepanjang tahun 2025 bidang pidum berhasil mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dari jampidum sebanyak delapan perkara dari target awal tujuh perkara, yang terdiri atas tiga perkara terhadap orang dan harta benda (oharda) serta lima perkara penyalahgunaan narkotika.

“Alhamdulillah, jumlah perkara penyalahgunaan narkotika yang berhasil kami upayakan RJ melalui mekanisme rehabilitatif, yaitu sebanyak lima tersangka. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak di wilayah Kalimantan Selatan. Hal ini merupakan wujud komitmen kami untuk senantiasa mengedepankan hati nurani dan kemanfaatan hukum dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Sesuai arahan Jaksa Agung, lanjut dia, penyalahguna narkotika merupakan korban dari kejahatan peredaran gelap narkotika sehingga tidak layak untuk dipenjara, dan pemidanaan yang tepat adalah dalam bentuk rehabilitasi agar nantinya para pelaku dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu dalam kurun waktu tahun 2025, Bidang Pidum Kejari Kabupaten Banjar tercatat menangani 429 perkara pada tahap prapenuntutan, 387 perkara tahap penuntutan, upaya hukum 44 perkara, serta 369 perkara tahap eksekusi.

Jumlah tersebut didominasi oleh perkara-perkara terhadap oharda sebanyak 54,78 persen di susul perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 32,17 persen, dan 13,05 persen merupakan gabungan perkara perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana umum lainnya.

Pihaknya juga turut memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 696.663.500, yang berhasil dihimpun dari penanganan berbagai perkara pidana termasuk denda tilang.

Aji menekankan, ke depan pihaknya akan terus berusaha meningkatkan capaian kinerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, serta akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pembayaran pidana denda sebagai langkah kongkrit untuk membantu meningkatkan perekonomian negara.

“Mohon doa dan dukungan agar kami dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Banjar,” pungkasnya. ris

 

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper