Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

UMP 2026 Diumumkan Senin, Ini Bocorannya

by Mata Banua
4 Desember 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Desember 2025\5 Desember 2025\7\Hal Ekonomi, 05 Desember\csas.jpg
MENANTI KENAIKAN UPAH – Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 pada Senin 8 Desember 2025. Bocoran beredar menyebutkan, kenaikan UMP tahun 2026 hanya sebesar 4,3%, jauh dibawah tuntutan buruh yang minimal mencapai 6,5 persen. Karena KSPI bersama Partai Buruh serta Koalisi Serikat Pekerja menyatakan menolak dengan melakukan demo bahkan hingga mogok kerja.(Foto: mb/dok)

JAKARTA – Presiden KSPI sekaligus Presiden Par­tai Buruh, Said Iqbal mengungkap pe­me­rin­tah berencana mengumumkan ke­na­ik­anUpah Minimum Provinsi atau UMP 2026 pa­da 8 Desember 2025.

Namun demikian, Said men­ye­but pengumuman tersebut ba­kal diwarnai gelombang pe­no­lak­an keras dari serikat buruh.

Berita Lainnya

Harga Daging Terancam Kian Mahal Imbas Harga Impor Sapi

Harga Daging Terancam Kian Mahal Imbas Harga Impor Sapi

21 April 2026
Penjual LPG Nonsubsidi Was-was Pembeli Sepi

Penjual LPG Nonsubsidi Was-was Pembeli Sepi

21 April 2026

Presiden KSPI dan Partai Bu­ruh secara tegas menolak Ran­ca­ngan Peraturan Pemerinah (RPP) Pengupahan yang di­ja­di­kan acuan penetapan upah mi­ni­mum 2026. “Jika pemerintah te­tap memaksakan RPP P­e­ng­u­pah­an dan menetapkan kenaikan upah sebesar 4,3% pada 8 De­sem­ber 2025. Aksi akan dimulai s­e­hari sebelumnya, pada 7 De­sem­ber, dan berlanjut setelah peng­umuman,” kata Said dalam ke­terangan resmi.

Menurut Said Iqbal, pe­me­rin­tah tidak pernah melakukn pe­ru­n­dingan yang sungguh-sung­guh dengan serikat buruh terkait RPP tersebut. KSPI, sebagai sa­lah satu konfederasi terbesar, idak per­nah diajak berdiskusi secara mendalam.

Apa yang terjadi selama ini da­lam forum Dewan Pengupahan mau­pun Tripartit Nasionl han­ya­lah sosialisasi sepihak, bukan pe­run­dingan. Oleh karena itu, KSPI bersama Partai Buruh serta Koa­lisi Serikat Pekerjayang di­pa­yungi lebih dari 72 organisasi men­yatakan menolak RPP Pe­ng­u­pahan tersebut.

Dia berpandangan, dengan ti­dak adanya kesepaktan, RPP ter­sebut tidak layak dijadikan da­sar penetapan upah minimum 2026. “Pemerintah sudah pun­ya sikap, menampung pikiran-ikir­an Apindo, lalu men­yo­si­a­li­sa­sikannya di Dewan Peng­u­pah­an dan Tripartit Nasional. Itu bu­kan berunding. Bahkan tidak ada pe­undingan dengan KSPI,” je­lasnya.

Dalam laporannya, poin uta­ma penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP ter­se­but. Pertama, penggunaan kem­bali konsep konsumsi rata-ra­ta buruh” yang disurvei BPS, ya­ng dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar se­perti Bekasi, Kaawang, Ta­ng­e­rang, hingga Surabaya, tidak me­ngalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

Kedua, penolakan tegas ter­ha­dap pengguaan formula alpha de­ngan rentang 0,3 hingga 0,8 se­ba­gai penentu kenaikan upah mi­nimum. Formula tersebut me­netapkan kenaikan upah ber­da­sar­k­an inflasi ditambah per­tum­buhan ekonomi yang dikalikan de­ngan alpha.

Sebagai solusi, KSPI dan Par­tai Buruh mengusulkan emat al­ternatif kebijakan upah mi­ni­mum 2026. Alternatif pertama ada­lah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal se­besar 6,5%,sebagaimana di­te­tapkan Presiden Prabowo tahun lalu.

Alternatif kedua adalah me­n­etapkan kenaikan dengan ren­tang 6 sampai 7 persen, yng di­nilai masih mempertimbangkan ke­beratan pengusaha. Alternatif ke­tiga menggunakan rentang ya­ng lebih sempit, yakni 6,5 hingga 6,8persen, mengikuti arah pe­mikiran Presiden yang ingin me­ngejar pertumbuhan ekonomi se­kaligus menjaga daya beli. “Se­mentara itu, alernatif ke­empat diterapkan apabila p­e­me­rin­tah tetap ingin menggunakan for­mula alpha, dalam hal ini KSPI me­negaskan bahwa nilai alph ya­ng wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti ran­cangan pemerintah,” pung­kas­nya. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper