Mata Banua Online
Selasa, Desember 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Sabu, Dua Warga Kelua Diamankan

by Mata Banua
30 November 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Andi Prateknjo mengamankan seorang pria berinisial HAM (41), warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua pada Kamis (27/11).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, HAM diamankan di tepi jalan Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua saat sedang bertransaksi narkoba.

Berita Lainnya

Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Tabalong ke-60

Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Tabalong ke-60

1 Desember 2025
D:\2025\2 Desember 2025\2\222\New Folder\1 (MASTER).jpg

Satpol PP Damkar Kalsel Dorong Poskamling Diaktifkan

1 Desember 2025

Ia mengatakan, HAM saat itu terlihat sedang menyerahkan bungkusan plastik klip kepada seseorang yang memesan barang tersebut.

“Namun, pembeli yang terlebih dahulu melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri, sedangkan HAM tidak bisa kabur dan berhasil diamankan petugas,” ujarnya, Sabtu (29/11).

Ia menyebutkan, petugas sempat melihat pelaku menjatuhkan suatu benda, dan setelah diperiksa ternyata sebuah kotak rokok yang juga berisi barang bukti.

“Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman, yang pelaku akui didapat dari seseorang berinisial MFI (23),” katanya.

Bersama pelaku HAM, lanjut dia, petugas kemudian langsung menuju kediaman MFI di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, dan segera mengamankannya.

“Saat kedatangan petugas, pelaku MFI sedang berada di kamar sambil mengonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa barang bukti,” ucap Joko.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut di sita dari pelaku HAM barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,3 gram, selembar tisu, satu HP, dan sebungkus bekas kotak rokok.

“Sedangkan dari pelaku MFI di sita empat bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,26 gram, satu buah bong yang terpasang sedotan, satu pipet kaca, satu sekop, satu pack plastik klip, satu timbangan digital, dan dua HP,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper