TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Andi Prateknjo mengamankan seorang pria berinisial HS (36), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, HS sebelumnya pernah diamankan terkait kasus narkoba dan dilakukan rehabilitasi.
“Tetapi setelah selesai rehabilitasi, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku mengulangi kembali perbuatan peredaran gelap narkotika tersebut,” ujarnya, Rabu (26/11).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman HS pada Senin (24/11). Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti perangkat untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Pelaku juga mengaku ada meletakan barang haram pesanan seseorang di dekat sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta,” ungkapnya.
Usai ditelusuri, petugas menemukan satu bekas kotak rokok yang berisi satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku HS kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 0,03 gram, satu buah bong, satu pipet kaca, satu sekop dari sedotan, satu kotak rokok dan satu HP,” pungkasnya. yan

