Mata Banua Online
Selasa, Desember 23, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Narkoba, HS Ditangkap

by Mata Banua
26 November 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Andi Prateknjo mengamankan seorang pria berinisial HS (36), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, HS sebelumnya pernah diamankan terkait kasus narkoba dan dilakukan rehabilitasi.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\2\2\Supian HK Apresiasi Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.jpg

Supian HK Apresiasi Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

23 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\2\2\wd.jpg

H Yamani Kukuhkan Anggota BWI Tapin

23 Desember 2025

“Tetapi setelah selesai rehabilitasi, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku mengulangi kembali perbuatan peredaran gelap narkotika tersebut,” ujarnya, Rabu (26/11).

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman HS pada Senin (24/11). Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti perangkat untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Pelaku juga mengaku ada meletakan barang haram pesanan seseorang di dekat sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta,” ungkapnya.

Usai ditelusuri, petugas menemukan satu bekas kotak rokok yang berisi satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Pelaku HS kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut di sita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 0,03 gram, satu buah bong, satu pipet kaca, satu sekop dari sedotan, satu kotak rokok dan satu HP,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper