Mata Banua Online
Senin, Desember 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rekening Tanpa Aktivitas 5 Tahun Jadi Dormant

by Mata Banua
19 November 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas waktu rekening bank masuk kategori dormant. Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi oleh nasabah dalam jangka waktu lama.

Ketentuan itu tertuang dalam Pe­raturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 ten­tang Pengelolaan Rekening pa­da Bank Umum.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\22 Desember 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Nataru

21 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\22 Desember 2025\7\okj.jpg

Kemendag Ancam Cabut Izin Distributor Nakal

21 Desember 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Per­bankan OJK Dian Ediana Rae me­ng­atakan beleid itu diterbitkan se­ba­gai langkah strategis untuk men­dorong standarisasi dan pe­n­guatan tata kelola pengelolaan re­kening di sektor perbankan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening ha­rus dilakukan dengan mem­per­ha­tikan tata kelola yang baik un­tuk memastikan pelindungan bagi se­mua nasabah danmencegah prak­tik penipuan atau pen­ya­lah­gu­naan,” kata Dian dalam ket­e­ra­ngan resmi, Rabu (19/11).

Dian mengatakan POJK ter­sebut mengatur bank perlu mem­bagi klasifikasi rekening menjadi ti­ga. Pertama, rekening aktif yaitu re­ke­ning yang memiliki aktivitas pe­masukan, penarikan, atau pe­ng­ecekan saldo.

Kedua, rekening tidak aktif yai­tu rekening yang tidak me­mi­li­ki aktivitas pemasukan, pen­a­rik­an, atau pengecekan saldo le­bih dari 360 hari atau 1 tahun. Ke­tiga, rekening dormant yaitu re­ke­ning yang tidak memiliki ak­tivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau lebih dari 5 tahun.

Berdasarkan POJK ini, lanjut Dian, bank harus memiliki ke­bi­jakan dan prosedur serta me­la­ku­kan pengawasan dalam peng­e­lo­laan rekening. Bank juga per­lu memastikan nasabah men­da­pat­kan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui ka­nal bank melalui jaringan ka­n­tor fisik dan jaringan digital.

Dalam POJK juga diatur hak na­sa­bah dan bank dalam mem­bu­ka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkan mem­be­rikan informasi yang benar, mem­perbarui data, serta memiliki iti­kad baik dalam hubungan de­ng­an bank. Bank akan me­nam­pil­kan status rekening nasabah da­lam knal digital dan fisik yang men­jadi media komunikasi de­ng­an nasabah.

Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus m­e­mi­liki kebijakan dan prosedur pe­na­tausahaan rekening nasabah, men­cakup penetapan kriteria re­ke­ning tidak aktif dan dormant, me­kanisme komunikasi kepada nas­abah, serta pembebanan biaya ad­ministrasi dan bunga.

Kemudian, bank juga harus me­miliki sistem yang dapat me­la­kukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pe­ng­ak­tifan kembali atau penutupan re­ke­ning melalui kanal yang ter­se­dia.

Terakhir bank harus m­e­la­ku­kan perlindungan data pribadi dan k­erahasiaan nasabah melalui pe­nerapan prinsip perlindungan kon­sumen, APU-PPT-PPPSPM, stra­tegi anti fraud, dan ma­­n­a­jemen risiko dalam setiap as­pek pengelolaan rekening ter­ma­suk pengawasan yang lebih ke­tat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah pen­yalahgunaan rekening. cnn/mb06

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper