TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan empat pelaku peredaran narkoba pada Jumat (14/11).
“Para pelaku adalah pasangan suami istri berinisial ES (50) dan HW (30), kemudian keponakan mereka yang berinisial RP (20), serta seorang pria berinisial ZP (20). Mereka merupakan warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Minggu (16/11).
Ia mengatakan, para pelaku diamankan usai pihaknya mendapat laporan dari warga setempat yang resah dengan aktivitas para pelaku yang diduga mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di kediaman ES yang merupakan residivis kasus narkoba, dan ditemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu beserta pelaku lainnya.
“Petugas juga mendapati istri pelaku dan temannya ZP sehabis mengonsumsi sabu. ES juga mengaku baru saja menjual sabu kepada seseorang,” katanya.
Petugas kemudian mendatangi kediaman RP yang merupakan keponakan dari pelaku RS dan berhasil menemukan satu plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu.
Keempat pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut disita barang bukti dari pelaku ES berupa 25 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 2,13 gram, dua kotak bekas rokok, dua dompet kecil, satu HP, dua pack plastik klip, serta uang tunai sejumlah Rp 650 ribu,” ujarnya.
Sedangkan dari pelaku ZP dan HW, lanjut dia, disita barang bukti berupa dua buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, dua alat isap, dan satu korek api.
“Sementara dari pelaku RP disita satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram, satu HP beserta casingnya,” pungkasnya. yan

