Mata Banua Online
Kamis, November 6, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dihapus Akhir 2025

by Mata Banua
5 November 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\November 2025\6 November 2025\7\7\ok.jpg
PEMUTIHAN TUNGGAKAN – Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta mulai akhir tahun 2025. Penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang bekerja informal. Harapannya, kebijakan ini ke depan bisa meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang sat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.

JAKARTA – Menteri Koordinator Pem­ber­dayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyebut pemerintah me­nghapus tunggakan iuran BPJS Ke­se­hat­an bagi 23 juta peserta mulai akhir tahun 2025.

Menurut menteri yang akrab disapa Cak Imin itu, rencananya program ini dimulai pa­da akhir 2025. Harapannya, kebijakan ini ke depan bisa meningkatkan kepesertaan ak­tif BPJS Kesehatan yang sat ini sudah men­cakup 279,7 juta penerima manfaat.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\6 November 2025\11\Halaman 1-11 Kamis\6 buah.jpg

6 Buah Penurun Tekanan Darah Tinggi, Jaga Ginjal Tetap Sehat

5 November 2025
D:\2025\November 2025\6 November 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Nasib Pembiayaan Perumahan Usai Tapera Batal

5 November 2025

Cak Imin menjelaskan para penerima pro­g­ram ini difokuskan untuk peserta ka­te­gori Bukan Penerima Upah (BPU) atau me­re­ka yang selama ini bekerja informal.

Menurutnya, langkah ini adalah upaya pe­me­rintah menjamin akses kesehatan bagi se­luruh masyarakat Indonesia dan me­ni­ng­kat­kan partisipasi dalam Program Jaminan Ke­sehatan Nasional (JKN).

Dengan demikian, kata dia, ke depan ti­dak akan ada lagi masyarakat, terutama mas­yarakat miskin, yang kehilangan hak la­yanan kesehatan akibat tunggakan JKN.

Menurutnya, langkah konkret ini pun se­suai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Un­dang-undang Dasar 1945 yang meny­a­ta­kan setiap orang berhak menerima layanan ke­sehatan. “Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta pe­serta. Tunggakan ini dalam waktu dekat in­syallah akan diputihkan, dihapus,” kata Cak Imin dalam keterangan resmi, Rabu.

“(Penghapusan iuran) dengan cara se­luruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nu­nggak segera meregistrasi ulang me­n­daf­tar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujar tambahnya.

Pada jumpa pers di Istana Kepresidenan Ja­karta, Selasa (5/11), Cak Imin menyebut peng­hapusan utang iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan akhir tahun ini. Akan tetapi, ia tak membeberkan tanggal rinci penerapan ke­bi­jakan itu.

Di saat bersamaan, kata dia, pemerintah jug akan menegakkan aturan kepatuhan ke­pe­sertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya de­ngan menggalakkan Instruksi Presiden No­mor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pe­laksanaan Program Jaminan Kesehatan Na­sional untuk terus membangun semangat got­ong royong program ini.

“Di sisi yang lain sebagai semangat go­tong royong, yang mampu membayar iur­an juga harus secara solidaritas untuk te­rus membantu tumbuh kembangnya BPJS Ke­sehatan. Yang belum mampu dibantu iur­an, yang sudah mampu harus menjadi ba­gian dari semangat gotong royong kita,” uja­r­nya. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper