Mata Banua Online
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bapemperda Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Regulasi Daerah

by Mata Banua
29 Oktober 2025
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menegaskan bahwa penyusunan perda harus mencerminkan kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan lokal. (foto:mb/ist)

BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi melalui partisipasi aktif pada Rapat Koordinasi Analisis Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat H. Maksid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan,Selasa (28/10).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\30 Oktober 2025\5\hal 5\hal 5\Anggota Komisi II DPRD Kalsel Firman Yusi bersama para peserta Forum Nasional.jpg

Generasi Muda UIN Antasari Dimotivasi Bangun Ekonomi

29 Oktober 2025
Dewan Siap Kawal Hak Penghuni Rusun Grand Tan

Dewan Siap Kawal Hak Penghuni Rusun Grand Tan

29 Oktober 2025

Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menegaskan bahwa penyusunan perda harus mencerminkan kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan lokal.

“Perda itu mencirikan daerah punya hak otonom. Karena itu, substansinya harus benar-benar sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah,” ujar Gusti Iskandar.

Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa DPRD Kalsel melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Propemperda Tahun 2025. Dari 27 Raperda yang masuk dalam program tersebut, sebanyak 15 telah dibahas hingga September 2025, sementara sisanya menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan.

Capaian tersebut menjadi bahan refleksi penting dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026 agar arah kebijakan hukum daerah lebih terarah dan efisien. Evaluasi ini juga menjadi acuan bagi DPRD dalam menentukan prioritas raperda yang sejalan dengan kepentingan publik dan mendukung pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalsel.

“Propemperda tahun depan harus sederhana secara jumlah, tapi megah secara kualitas,” tegas Gusti Iskandar.

Ia menekankan bahwa setiap usulan raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026 harus melalui proses seleksi ketat. Setiap rancangan harus memiliki naskah akademik yang jelas, kesiapan anggaran, dan hasil analisis yang menunjukkan urgensi pembentukannya.

“Setiap usulan Raperda yang diajukan harus diuji tingkat prioritasnya, didukung dengan naskah akademik, serta memiliki kesiapan anggaran,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar tersebut menuturkan bahwa DPRD Kalsel melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus berupaya mendorong peningkatan kualitas produk hukum daerah melalui perencanaan yang matang dan berorientasi pada kebutuhan publik.

pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan setiap raperda yang masuk ke Propemperda 2026 benar-benar relevan, realistis, serta mendukung arah pembangunan daerah.

“Penyusunan Propemperda ini bukan sekadar memenuhi target jumlah, tapi memastikan setiap raperda yang disusun memiliki substansi kuat dan berdampak positif bagi masyarakat. Dengan begitu, perda yang dihasilkan bisa menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tegasnya..

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Said, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung proses pembentukan perda yang lebih selektif dan berkualitas. Menurutnya, koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap rancangan peraturan yang diusulkan benar-benar siap dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami di Biro Hukum berupaya memastikan setiap usulan perda sudah memenuhi kelengkapan administrasi, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga relevan secara substantif,” jelas Said.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Produk Hukum Daerah (Ditjen OTDA) Yuniar Putrianti yang hadir secara daring, turut memberikan pandangan senada. Menurutnya, perwakilan Kemendagri menegaskan pentingnya perencanaan hukum daerah yang lebih terukur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kementerian Dalam Negeri mendorong agar setiap daerah fokus pada penyusunan perda yang berkualitas, bukan sekadar kuantitas. Sehingga perda yang lahir benar-benar efektif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan publik,” ungkap perwakilan Ditjen Otda Kemendagri.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper