JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pemutihan ditujukan untuk masyarakat miskin yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah git, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujar Ghufron.
Ia menambahkan tunggakan iuran yang dihapus maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka tunggakan yang dihapus hanya yang selama 24 bulan atau 2 tahun.
“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” ujarnya.
Ghufron mengungkapkan pihaknya tidak bisa menghapus keseluruhan utang karena akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.
Namun, ia mengatakan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan sehingga belum mencapi keputusan final.
Sebelumnya, Ghufron mengatakan 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar dia.
Ghufron mengatakan keputusan mengenai rencana pemutihan bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah.
Terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta tidak akan naik di 2026.
Menurutnya, kenaikan belum bisa dilakukan karena perekonomian masih belum pulih seutuhnya. “Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya.
Purbaya menyebutkan rencana kenaikan iuran JKN akan dipertimbangkan apabila perekonomian bisa tumbuh di atas 6 persen. Saat ini, perekonomian masih di level 5 persen.
Selain itu, Purbaya juga akan mempertimbangkan kenaikan iuran apabila masyarakat, terutama kelas bawah yang menjadi peserta sudah memiliki daya beli yang lebih kuat dari saat ini. Sebab, ia tak ingin menambah beban masyarakat.
“Dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Jadi kalau sekarang belum (dinaikkan iuran),” tegasnya. cnn/mb06

