LUWU TIMUR – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (22/10) mengalami penurunan signifikan. Harga jual emas batangan merosot Rp177.000 menjadi Rp2.310.000 per gram dari sebelumnya Rp2.487.000 per gram.
Untuk harga jual kembali (buyback), juga turun ke angka Rp2.164.000 dari sebelumnya Rp2.336.000 per gram. Emas dijual mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari situs Sahabat Pegadaian Rabu (22/10), anjlok menjadi Rp2.541.000 per gram usai sempat memecahkan rekor tertinggi hingga Rp2,7 juta per gram pekan lalu.
Penurunan harga emas Antam mencapai Rp116 ribu per gram, terbilang anjlok dibandingkan kemarin yang turun Rp14 ribu per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga emas UBS dan Galeri24. Tercatat, harga emas UBS hari ini merosot dari Rp2.513.000 ke Rp2.438.000 per gram, sedangkan Galeri24 turun dari Rp2.504.000 ke Rp2.429.000 per gram.
Harga emas di situs Logam Mulia dan Sahabat Pegadaian memiliki perbedaan. Situs Logam Mulia merupakan situs resmi milik PT Antam Tbk, sedangkan Sahabat Pegadaian milik PT Pegadaian (Persero).
Analis Doo Financial Futures Lukman Leong menilai penurunan harga yang terjadi masih wajar mengingat kenaikan tajam yang terjadi beberapa waktu terakhir.
“Koreksi ini terjadi lebih karena aksi ambil untung dan antisipasi pada perundingan dagang China-AS yang diharapkan akan memberikan hasil yang positif. Walau dengan koreksi besar ini, harga emas masih lebih tinggi daripada ketika harga memulai minggu lalu,” ujar Lukman.
Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX naik 1,1 persen menjadi US$4.113,1 per troy ons. Sedangkan harga emas di perdagangan spot menguat 0,11 persen ke US$4.128,23 per troy ons pagi ini.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. cnn/mb06

