
JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (21/10) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp72.000 per gram. Harga jual kini mencapai Rp2.487.000 dari sebelumnya Rp2.415.000 per gram.
Untuk harga jual kembali (buyback), juga tercatat naik menjadi Rp2.336.000 per gram. Emas batangan Antam tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan.
Sementara itu, harga emas perhiasan di berbagai daerah di Indonesia per Oktober 2025 mengalami pergerakan di tengah momentum penguatan komoditas emas global yang berlanjut.
Melansir Bloomberg, harga emas global mencatat reli sembilan pekan beruntun pada akhir pekan lalu. Terakhir kali reli semacam ini terjadi adalah pada awal Juni hingga awal Agustus 2020. Perdagangan emas di pasar spot tercatat pada level US$4.264,40 per troy ounce, lebih rendah dari level tertinggi sepanjang masa di level US$4.379 per troy ounce.
Sepanjang pekan, harga emas telah menguat hampir 6%. Sementara itu, menilik platform penjualan emas seperti Rajaemas dan Lakuemas pada Selasa harga emas perhiasan 24 karat hari ini tercatat masing-masing Rp2.270.000 per gram dan Rp2.029.000 per gram.
Harga emas yang dijual di butik juga beragam berdasarkan daerahnya. bisn/mb06
JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (21/10) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp72.000 per gram. Harga jual kini mencapai Rp2.487.000 dari sebelumnya Rp2.415.000 per gram.
Untuk harga jual kembali (buyback), juga tercatat naik menjadi Rp2.336.000 per gram. Emas batangan Antam tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan.
Sementara itu, harga emas perhiasan di berbagai daerah di Indonesia per Oktober 2025 mengalami pergerakan di tengah momentum penguatan komoditas emas global yang berlanjut.
Melansir Bloomberg, harga emas global mencatat reli sembilan pekan beruntun pada akhir pekan lalu. Terakhir kali reli semacam ini terjadi adalah pada awal Juni hingga awal Agustus 2020. Perdagangan emas di pasar spot tercatat pada level US$4.264,40 per troy ounce, lebih rendah dari level tertinggi sepanjang masa di level US$4.379 per troy ounce.
Sepanjang pekan, harga emas telah menguat hampir 6%. Sementara itu, menilik platform penjualan emas seperti Rajaemas dan Lakuemas pada Selasa harga emas perhiasan 24 karat hari ini tercatat masing-masing Rp2.270.000 per gram dan Rp2.029.000 per gram.
Harga emas yang dijual di butik juga beragam berdasarkan daerahnya. bisn/mb06

