Mata Banua Online
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Setda Banjar Sosialisasikan Implementasi Hibah

by Mata Banua
5 Oktober 2025
in Martapura
0
G:\2025\Oktober 2025\6 Oktober 2025\5\hal 5\Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi memberikan arahan.jpg
WAKIL Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi memberikan arahan saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Hibah dan Bantuan Sosial: Tata Cara Pertangbgungjawaban Dana Hibah Tahun 2025.(foto:mb/ist)

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Sosialisasi Implementasi Hibah dan Bantuan Sosial: Tata Cara Pertangbgungjawaban Dana Hibah Tahun 2025.

Kegiatan yang di adakan di Islamic Center Martapura, Kamis (2/10), dibuka Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi.

Berita Lainnya

G:\2025\Oktober 2025\7 Oktober 2025\5\HAL 5\Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Langlang.jpg

Bupati Terima Kunjungan Kepala ATR Banjar

6 Oktober 2025
Wabup Banjar Hadiri FGD Strategi Fiskal Daerah

Wabup Banjar Hadiri FGD Strategi Fiskal Daerah

5 Oktober 2025

Habib Idrus mengatakan, pentingnya pengelolaan dana hibah secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah, dalam mendorong partisipasi masyarakat serta membantu kelompok rentan, yang membutuhkan perlindungan sosial.

Pengelolaan hibah dan bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip keadilan dan kepatutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021, sebut Habib Idzrus.

Untuk tahun anggaran 2025, Pemkab Banjar telah menetapkan sebanyak 59 lembaga/yayasan sebagai penerima hibah. Lembaga tersebut terdiri atas lembaga pendidikan, pesantren, masjid/langgar, serta organisasi masyarakat.

Habib Idrus menjelaskan, hibah bersifat stimulan, bukan sebagai satu-satunya sumber pendanaan kegiatan.

“Dana hibah diberikan sebagai pendorong agar lembaga penerima lebih mandiri dan inovatif,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya aspek pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Sesuai ketentuan, seluruh dana harus digunakan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati bersama.

Setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah, melalui perangkat teknis terkait. Laporan harus disampaikan maksimal satu bulan setelah kegiatan selesai, dan tidak melewati tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesra Setda Banjar Rahmad Ferdiansyah menjelaskan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman teknis kepada para penerima hibah, agar dapat menyusun laporan sesuai format dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap para peserta dapat menyampaikan laporan dengan benar, agar tidak terjadi permasalahan dalam proses audit maupun pencairan di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Ferdiansyah mengatakan, total dana hibah yang telah dicairkan untuk tahun 2025 mencapai lebih dari Rp32 miliar.

Adapun narasumber kegiatan ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar, Inspektur Pembantu Wilayah II Min’am Naqi, serta perwakilan dari Bagian Kesra Setda Banjar. ril/dio

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper