
MARTAPURA – Wakil Bupati (Wabup) Banjar Habib Idrus Al Habsyi menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (6/5) siang.
Kedua raperda itu, yakni Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.
Wabup Habib Idrus mengatakan, pembentukan perda tentang susunan perangkat daerah penting dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan berdasarkan tipologi yang mempertimbangkan intensitas urusan pemerintahan, dan beban kerja perangkat daerah.
“Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 yang telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024, sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan pembentukan perda tersebut adalah mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
“Mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan ukuran dengan prinsip efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, serta fleksibilitas dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah,” katanya.
Sementara, terkait Raperda Penyertaan Modal kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, ia menegaskan pentingnya pengaturan yang terencana dan terkoordinasi melalui perda.
Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemisahan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Pengaturan ini penting untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta sistem penganggaran dan pelaporan agar akuntabel secara fiskal,” ucapnya.
Wabup mengungkapkan, pemerintah daerah akan menambah penyertaan modal berupa PPS Sekumpul dengan nilai sebesar Rp 12.297.080.513 berdasarkan hasil penilaian publik.
Menurutnya, penyertaan modal tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendukung pembangunan sarana dan prasarana pasar, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, mendorong perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia pun berharap kedua raperda tersebut dapat segera dibahas sesuai tahapan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Selain penyampaian dua raperda, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian dan persetujuan DPRD terhadap Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2025, sekaligus penandatanganan keputusan DPRD terkait rekomendasi tersebut. ril/dio

