Mata Banua Online
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPR Desak Kasus Arya Daru Dibuka Kembali

Istri Almarhum Heran Kondom Miliknya Dijadikan Barbuk

by Mata Banua
30 September 2025
in Headlines
0

 

 

Berita Lainnya

MK Tolak Hapus Kolom Agama di KTP

MK Tolak Hapus Kolom Agama di KTP

30 September 2025
Puluhan Siswa Keracunan MBG, Guru Juga Jadi Korban

Puluhan Siswa Keracunan MBG, Guru Juga Jadi Korban

30 September 2025
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira (kanan) bersama dengan istri dan keluarga dari almarhum diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).

JAKARTA – DPR RI melalui Komisi XIII mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.

“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).

Menurut Andreas, desakan ekshumasi diajukan agar keluarga memperoleh kejelasan, dan semua pihak tidak bertanya-tanya terkait apa yang menjadi penyebab kematian korban.

Ia menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim investigasi independen.

“Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” tegasnya.

Komisi XIII juga meminta Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM terlibat aktif, karena Arya Daru adalah diplomat yang saat itu dipersiapkan bertugas di KBRI Finlandia.

Dalam rapat, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, kembali menyoroti kejanggalan dan mendesak agar kasus ditarik ke Bareskrim.

“Kesimpulan bahwa ini bunuh diri tidak masuk akal sehat dan logika hukum,” ujarnya.

Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, juga menyampaikan sejumlah klarifikasi, termasuk soal barang-barang pribadi yang dijadikan barang bukti.

“Semuanya punya saya. Kenapa justru itu yang dijadikan bukti, bukan barang lain?” katanya.

Meta mengaku setuju dengan rencana ekshumasi dan investigasi lanjutan. Kemudian dia berterima kasih kepada Komisi XIII yang dinilainya sudah membantu keluarga korban dalam pembenahan kasus ini.

Sebelumnya, Komisi XIII turut menghadirkan Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Direktur Kepatuhan HAM Kementerian HAM Henny Tri Rama Yanti, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, yang masing-masing menekankan pentingnya perlindungan keluarga, prinsip due process of law, serta pemenuhan hak atas keadilan.

Rapat yang digelar terbuka itu ditutup dengan komitmen DPR mengawal agar penyelidikan berjalan transparan dan keluarga mendapatkan kepastian hukum.

Sementara, istri almarhum Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri mengaku heran kaena penyidik Polda Metro Jaya menetapkan alat kontrasepsi atau kondom sebagai barang bukti di kasus kematian suaminya.

Meta menegaskan kondom yang ditemukan polisi di kamar kos tempat suaminya meninggal merupakan milik pihaknya.

Oleh karenanya ia merasa aneh ketika penyidik lebih memilih menjadikannya bukti ketimbang barang lain seperti moda nirawak (drone) hingga sepeda yang ada di kamar kos.

“ltu semuanya punya saya, punya kami, saya juga bingung begitu, kenapa yang dijadikan barang bukti itu? Kenapa bukan drone atau piring atau sepeda yang ada di situ,” ujarnya usai menjalani rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (30/9), seperti dikutip CNNIndopnesia.com.

Meta juga menolak keras jika keberadaan kondom tersebut justru dikaitkan dengan isu perselingkuhan suaminya. Ia menyebut barang seperti kondom dan sendal memang miliknya ketika sedang mengunjungi suaminya di Jakarta.

“Iya [enggak ada perselingkuhan]. Itu barang saya semua, barang saya semua, sekarang semuanya jadi tahu,” tuturnya menjawab pertanyaan.

Seperti diketahui, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper