Mata Banua Online
Kamis, April 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta tak Kena Pajak

by Mata Banua
22 September 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\September 2025\22 September 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg
(foto:mb/web)

(foto:mb/web)

JAKARTA – Menteri Usaha Mik­ro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bah­wa pemerintah tidak memungut pa­jak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Amblas Rp50 Ribu

Harga Emas Antam Amblas Rp50 Ribu

22 April 2026
Siap-siap Harga Minyakita Naik

Siap-siap Harga Minyakita Naik

22 April 2026

Pernyataan ini disampaikan Ma­man untuk meluruskan per­se­psi pblik yang sempat ber­kem­bang bahwa pemerintah me­mu­ng­ut pajak dari seluruh pelaku usa­ha, termasuk pedagang kecil.

“Kalau ada narasi bahwa pe­me­rintah memungut pajak dari pe­dagang kaki lima atau usaha su­permikro, itu hoaks. Untuk om­zet di bawah Rp500 uta per ta­hun, tidak dikenakan pajak sa­ma sekali,” kata Maman.

Maman menjelaskan pe­me­rin­tah menetapkan tarif PPh final se­b­esar 0,5 persen bagi UMKM de­ngan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar. Jika dirata-rata, om­zet tersebut setara dengan Rp400 juta per bulan. “Ba­ya­ng­kan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya di­ke­nakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pe­merinah,” ucapnya.

Kebijakan PPh final 0,5 per­sen awalnya diberlakukan se­la­ma tujuh tahun dan dijadwalkan be­rakhir pada 2025. Namun, pe­me­rintah memutuskan untuk mem­perpanjang insentif tersebut hi­ng­ga 2029, sebagai bagian da­ri stimulus ekonomi nasional ya­ng dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mendukung pe­lak­sa­na­an kebijakan ini, pemerintah te­l­ah mengalokasikan anggaran se­­besar Rp2 triliun pada tahun 2025, dengan jumlah wajib pa­jak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Di­rek­torat Jenderal Pajak Ke­men­te­rian Keuangan.

Maman menekankan ke­bi­jak­an pajak UMKM disusun ber­da­sarkan asas keadilan sosial dan ke­mam­puan ekonomi.

Kebijakan ini bertujuan me­ng­urangi beban finansial, te­ru­ta­ma bagi pelaku usaha pemula dan skala kecil. Pembebasan pa­jak memungkinkan UMKM un­tuk mengalokasikan lebih banyak da­na untuk meningkatan modal usa­ha sehingga semakin cepat meng­embangkan bisnis. manfaat lainnya dapat mengurangi biaya ope­rasional sehingga me­ni­ng­kat­kan arus kas usaha.

Kebijakan itu dimaksudkan un­tuk mendorong pertumbuhan eko­nomi UMKM. Kelompok pe­laku usaha ini merupakan tu­lang punggung perekonomian In­donesia dan terbukti tangguh dalam menghadapi krisis eko­no­mi. Dengan memberikan in­sen­tif pajak, pemerintah berharap da­pat menciptakan iklim bisnis ya­ng lebih inklusif, membantu UKM untuk tumbuh dan be­r­kem­bang, dan mendorong pe­laku UMKM untuk memperluas bi­s­nis mereka.

Meskipun tidak dipungut pa­jak saat ini, kebijakan ini men­do­rong pelaku UMKM untuk le­b­ih sadar dan taat pajak di masa men­datang. Dengan men­da­f­tar­kan usaha dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), me­reka akan terbiasa dengan ad­mi­nistrasi perpajakan.

Kebijakan ini juga di­ha­rap­kan dapat mendorong formalitas usa­ha, yang akan memudahkan p­e­merintah dalam memetakan dan merancangkebijakan lain ya­ng mendukung UMKM.

Pajak seharusnya dikenakan ber­dasarkan kemampuan eko­no­mi. Bagi pelaku usaha yang baru me­mulai atau masih memiliki om­zet kecil, kewajiban pajak da­pat menjadi beban yang mem­be­ratkan dan menghambat perkembangan usaha. Kebijakan ini memastikan bahwa pajak han­ya dikenakan kepada pelaku usa­ha yang omzetnya sudah ter­go­long besar.

“Ini bukan soal memungut, ta­pi soal keberpihakan. Pajak han­ya dikenakan kepada pelaku usa­ha yang omztnya sudah ter­go­long besar,” ujarnya. Ia ber­ha­rap masyarakat memahami ke­bi­jakan ini secara utuh dan tidak terje­bak pada narasi yang menyesatkan. rep/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper