
BANJARMASIN – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banjarmasin mengedukasi siswa sekolah dasar (SD) terkait penggunaan sepeda listrik yang benar dan sesuai aturan di SDN Belitung Utara 1 Banjarmasin, Sabtu (16/8).
“Kali ini kita memberikan edukasi kepada siswa SD terkait penggunaan sepeda listrik yang sesuai aturan,” ucap Kasubnit 3 Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono.
Ia menyampaikan, selain mengenalkan rambu-rambu lalu lintas, pihaknya juga menyampaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Selain itu, penggunaan sepeda listrik di Kota Banjarmasin juga telah di atur melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 113 Tahun 2022.
Aturan tersebut menyebutkan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan lingkungan, kawasan car free day, kawasan wisata, area di luar jalan utama, dan pemukiman. “Jadi sesuai aturan, sepeda listrik tidak bisa digunakan bebas di jalan umum,” kata Budiono.
Menurutnya, saat ini masih banyak anak-anak maupun orang tua yang menggunakan sepeda listrik di jalan utama yang padat lalu lintas, sehingga rawan menyebabkan kecelakaan.
“Anak-anak yang seyogyanya kita sayangi dan lindungi jangan sampai menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Budiono menambahkan, kegiatan edukasi ini berjalan lancar, bahkan sejumlah orangtua siswa yang sedang menunggu anak di sekolah turut mendengarkan langsung pesan keselamatan lalu lintas tersebut. ant