Jumat, Juli 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ada Pajak E-Commerce, Harga Barang Siap-Siap Naik?

by Mata Banua
16 Juli 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Juli 2025\17 Juli 2025\7\7\bb1.jpg
(foto:mb/web)

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto me­mas­tikan aturan baru pemungutan pa­jak penghasilan (PPh) 22 dari pe­da­gang daring (online) oleh ni­aga elektronik (e-commerce) tak berdampak terhadap ke­na­ik­an harga barang.

“Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga,” kata Bimo dikutip dari Antara, Se­lasa.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\18 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Kredit Macet Sektor Perumahan Bengkak

17 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\18 Juli 2025\7\7\ft master.jpg

Harga Emas Mulai Turun

17 Juli 2025
Load More

Dia menjelaskan pedagang da­ring di niaga elektronik bi­a­sa­nya sudah menghitung ke­wa­jib­an pajak mereka saat me­ne­tap­kan harga barang.

Terkait aturan baru pun, kata dia, perubahan terletak pada me­kanisme pemungutan dan pe­la­poran pajak. Bila sebelumnya pe­da­gang perlu menghitung, men­yetor, dan melaporkan pajak me­reka sendiri, kini tugas ter­se­but dialihkan ke platform niaga elek­tronik.

“Supaya lebih bisa untuk re­ko­nsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara ya­ng di e-commerce dan non e-com­mrce jadi sama,” jelasnya.

Dia berharap tidak ada sim­pang siur terkait potensi ke­na­ik­an harga akibat aturan baru.

Kebijakan itu, menurut Bimo, telah disusun dengan sa­ng­at adil sesuai dengan yang se­lama ini telah terimplementasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi me­ne­ken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Ju­li 2025 untuk menunjuk lo­ka­pasar (marketplace) sebagai Pen­yelenggara Perdagangan Me­lalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pa­jak dari pedagang daring.

Besaran PPh 22 yang di­pu­ngut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pe­dagang dalam setahun. Pu­ng­ut­an itu di luar pajak per­tam­bahan nilai (PPN) dan pajak pen­jualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang yang men­jadi sasarn kebijakan ini ada­lah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan de­ng­an surat pernyataan baru yang di­sampaikan ke lokapasar ter­tun­juk.

Sedangkan pedagang yang me­miliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Peng­ecualian juga berlaku untuk se­jumlah transaksi lain, seperti la­yanan ekspedisi dan trans­por­tasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga per­da­gangan emas.

Kebijakan pemungutan Pa­jak Penghasilan (PPh) oleh mar­ket­place kepada toko online atau e-commerce belum langsung di­ja­lankan, meski Peraturan Men­teri Keuangan (PMK) Nomor­ 37 Tahun 2025 sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyan sejak 11 Juni 2025.

­Direktur Peraturan Pe­r­pa­jakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, me­negaskan bahwa im­ple­men­tasi aturan ini masih dalam pro­ses persiapan. Salah satunya ada­lah dialog intensif dengan para pe­laku marketplace untuk me­mas­tikan kesiapan sistem me­reka.

“Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam se­bulan atau dua bulan baru kita te­tapkan, kita tunjuk mereka se­bagai pemungut PMSE ini,” ujar Hestu Yoga dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta. lp6/mb06

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA