
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan aturan baru pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) oleh niaga elektronik (e-commerce) tak berdampak terhadap kenaikan harga barang.
“Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga,” kata Bimo dikutip dari Antara, Selasa.
Dia menjelaskan pedagang daring di niaga elektronik biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang.
Terkait aturan baru pun, kata dia, perubahan terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak. Bila sebelumnya pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri, kini tugas tersebut dialihkan ke platform niaga elektronik.
“Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commrce jadi sama,” jelasnya.
Dia berharap tidak ada simpang siur terkait potensi kenaikan harga akibat aturan baru.
Kebijakan itu, menurut Bimo, telah disusun dengan sangat adil sesuai dengan yang selama ini telah terimplementasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Adapun pedagang yang menjadi sasarn kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.
Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.
Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh marketplace kepada toko online atau e-commerce belum langsung dijalankan, meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyan sejak 11 Juni 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa implementasi aturan ini masih dalam proses persiapan. Salah satunya adalah dialog intensif dengan para pelaku marketplace untuk memastikan kesiapan sistem mereka.
“Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam sebulan atau dua bulan baru kita tetapkan, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini,” ujar Hestu Yoga dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta. lp6/mb06