Mata Banua Online
Sabtu, April 25, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ada Pajak E-Commerce, Harga Barang Siap-Siap Naik?

by Mata Banua
16 Juli 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Juli 2025\17 Juli 2025\7\7\bb1.jpg
(foto:mb/web)

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto me­mas­tikan aturan baru pemungutan pa­jak penghasilan (PPh) 22 dari pe­da­gang daring (online) oleh ni­aga elektronik (e-commerce) tak berdampak terhadap ke­na­ik­an harga barang.

“Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga,” kata Bimo dikutip dari Antara, Se­lasa.

Berita Lainnya

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

24 April 2026
Harga Emas Antam Kembali Merosot

Harga Emas Antam Kembali Merosot

23 April 2026

Dia menjelaskan pedagang da­ring di niaga elektronik bi­a­sa­nya sudah menghitung ke­wa­jib­an pajak mereka saat me­ne­tap­kan harga barang.

Terkait aturan baru pun, kata dia, perubahan terletak pada me­kanisme pemungutan dan pe­la­poran pajak. Bila sebelumnya pe­da­gang perlu menghitung, men­yetor, dan melaporkan pajak me­reka sendiri, kini tugas ter­se­but dialihkan ke platform niaga elek­tronik.

“Supaya lebih bisa untuk re­ko­nsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara ya­ng di e-commerce dan non e-com­mrce jadi sama,” jelasnya.

Dia berharap tidak ada sim­pang siur terkait potensi ke­na­ik­an harga akibat aturan baru.

Kebijakan itu, menurut Bimo, telah disusun dengan sa­ng­at adil sesuai dengan yang se­lama ini telah terimplementasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi me­ne­ken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Ju­li 2025 untuk menunjuk lo­ka­pasar (marketplace) sebagai Pen­yelenggara Perdagangan Me­lalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pa­jak dari pedagang daring.

Besaran PPh 22 yang di­pu­ngut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pe­dagang dalam setahun. Pu­ng­ut­an itu di luar pajak per­tam­bahan nilai (PPN) dan pajak pen­jualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang yang men­jadi sasarn kebijakan ini ada­lah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan de­ng­an surat pernyataan baru yang di­sampaikan ke lokapasar ter­tun­juk.

Sedangkan pedagang yang me­miliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Peng­ecualian juga berlaku untuk se­jumlah transaksi lain, seperti la­yanan ekspedisi dan trans­por­tasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga per­da­gangan emas.

Kebijakan pemungutan Pa­jak Penghasilan (PPh) oleh mar­ket­place kepada toko online atau e-commerce belum langsung di­ja­lankan, meski Peraturan Men­teri Keuangan (PMK) Nomor­ 37 Tahun 2025 sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyan sejak 11 Juni 2025.

­Direktur Peraturan Pe­r­pa­jakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, me­negaskan bahwa im­ple­men­tasi aturan ini masih dalam pro­ses persiapan. Salah satunya ada­lah dialog intensif dengan para pe­laku marketplace untuk me­mas­tikan kesiapan sistem me­reka.

“Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam se­bulan atau dua bulan baru kita te­tapkan, kita tunjuk mereka se­bagai pemungut PMSE ini,” ujar Hestu Yoga dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta. lp6/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper