
TANAH BUMBU- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dr M Yadi Mahendra Muhyin Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan kepada warga Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka menjaga saling menghormati dalam kehidupan bertetangga dengan lingkungan sekitar.
Anggota Fraksi PKB ini menghendaki tolerasi merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang beragam dan harmonis. Dan ini bukan hanya sikap pasif terhadap perbedaan, tetapi juga suatu bentuk kesadaran aktif untuk menghormati, menerima dan saling bekerja sama.
“ Untuk itu saya mengajak warga Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin agar bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Mahendra di Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Mahendra menyebutkan dalam upaya menjaga sendi-sendi kerukunan di Kalsel, telah dilakukan langkah-langkah strategis dan sinergis upaya pembinaan antar umat beragama, salah satunya melalui strategi struktural yang dilakukan pemerintah daerah melalui perda toleransi kehidupan bermasyarakat.
Disamping itu, peraturan daerah ini bertujuan untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera serta menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan ibadat agama.
“ Semoga sosialisasi ini dapat menjadi komitmen kita bersama, untuk menghasilkan suatu rekomendasi mutlak dalam memelihara kerukunan serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Mahendra.rds

