
BANJARMASIN-Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Para peserta warga Kecamatan Banjarmasin Timur sangat antusias mendengar arahan yang sampaikan
Dalam kegiatan tersebut, Suripno turut mensosialisasikan program bedah rumah yang terintegrasi dengan aplikasi Bima sebagai bagian dari upaya percepatan pendataan dan penyaluran bantuan.
Ia menjelaskan, keberadaan aplikasi Si – Imah beserta sejumlah aturan pendukung mendorong pihaknya untuk bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mulai dari Kecamatan Banjarmasin Timur. Masyarakat yang berminat dan masuk kategori rumah layak untuk dibedah kami minta segera mengisi data,” ujar Suripno Sumas di kediamannya Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin Selatan,Minggu (26/4).
Menurutnya, data yang dikumpulkan nantinya akan dimasukkan ke dalam aplikasi Si – Imah untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan verifikasi.
Suripno berharap, hingga batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Provinsi, sebanyak mungkin warga Kota Banjarmasin dapat terakomodasi dalam program bedah rumah tersebut.
Ia menambahkan, sistem pendataan kini tidak lagi dibagi berdasarkan wilayah kecamatan seperti sebelumnya, melainkan berdasarkan data yang masuk ke dalam aplikasi.
“Dalam aplikasi Si – Imah, semua data terintegrasi dalam satu sistem Kota Banjarmasin, meskipun tetap ada penanda wilayah seperti utara, selatan, dan timur,” jelasnya.
Terkait target, Suripno menyebut pada tahun 2027 ditargetkan minimal 500 unit rumah dapat direalisasikan. Sementara untuk tahun 2026, sekitar 300 unit rumah telah diusulkan dan masuk dalam bank data provinsi, meski masih menunggu hasil verifikasi kelayakan.
Ia juga menegaskan, data yang belum memenuhi persyaratan akan dievaluasi. Jika kendalanya bersifat administratif, maka akan diperbaiki dan diajukan kembali melalui aplikasi Si – Imah.rds

