Mata Banua Online
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus IV Bahas Raperda GDPK 2023-2045

by Mata Banua
12 Juni 2025
in DPRD Kalsel, Indonesiana
0
D:\2025\Juni 2025\13 Juni 2025\2\Pansus IV Bahas Raperda GDPK 2023-2045.jpg
PANSUS IV DPRD Kalsel ketika menggelar rapat bersama mitra kerja. (Foto:mb/edoy)

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja bersama mitra kerja, yaitu Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel.

Rapat kerja yang di pimpin Ketua Pansus IV DPRD Kalsel H Nor Fajri SE tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023-2045.

Berita Lainnya

DPMPTSP Jembatani Kemitraan Pelaku Usaha Besar dengan UMKM

DPMPTSP Jembatani Kemitraan Pelaku Usaha Besar dengan UMKM

27 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\28 Oktober 2025\2\222\New Folder\FOTO 1 (MASTER).jpg

Masyarakat Miskin Tak Tercover BPJS Terancam Tidak Bisa Berobat

27 Oktober 2025

Dalam pemaparannya, biro hukum menyampaikan sejumlah rumusan konsep yang perlu diharmonisasikan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan regulasi yang berpijak pada dasar hukum negara.

Pada rapat ketiga ini, pansus IV juga membahas substansi pasal demi pasal dalam materi raperda, termasuk menentukan tujuan dan arah dari grand design yang sedang di susun.

Selain itu, pansus juga menerima berbagai masukan dari masyarakat serta melakukan pengecekan terhadap usulan-usulan yang telah disampaikan sebelumnya.

Masukan terbaru juga datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel, terutama terkait aspek partisipasi masyarakat. Menurut ketua pansus, masukan ini sangat membantu dan sejalan dengan maksud serta tujuan penyusunan raperda.

“Insha Allah kita akan melakukan studi komparasi ke Provinsi Jawa Timur sebelum finalisasi raperda ini dilakukan,” ujar Nor Fajri, Rabu (11/6).

Ia menambahkan, masukan dari daerah lain diharapkan dapat menyempurnakan isi raperda. Setelah proses finalisasi, DPRD Kalsel juga berencana menggelar uji publik sebelum raperda ini di bawa ke rapat paripurna, yang ditargetkan berlangsung pada awal Juli 2025.

Nor Fajri berharap agar perda ini nantinya menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Kalsel dalam merumuskan kebijakan kependudukan yang terarah dan terukur di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yang terpenting adalah implementasinya di lapangan. Dengan adanya perda ini, kita memiliki rujukan yang jelas untuk menentukan arah pembangunan kependudukan ke depan,” pungkasnya. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper