Mata Banua Online
Kamis, April 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Sita 10,3 Kg Sabu Asal Pontianak

by Mata Banua
3 Juni 2025
in Indonesiana
0
D:\2025\Juni 2025\4 Juni 2025\2\2\New Folder\Petugas Sita 10,3 Kg Sabu Asal Pontianak.jpg
KAPOLRES Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat menunjukkan barbuk sabu seberat 10,3 kilogram, Selasa (3/6).(foto:mb/ant)

BANJARBARU – Polres Kota Banjarbaru menyita 10,3 kilogram narkotika jenis sabu asal Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), yang hendak di kirim ke Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Diperkirakan telah menyelamatkan 124.246 jiwa dari bahaya ancaman barang terlarang tersebut,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Selasa (3/6).

Berita Lainnya

Puluhan Motor Bali Diamankan

Puluhan Motor Bali Diamankan

22 April 2026
Paman Yani: Anggaran Harus Terserap Baik

Paman Yani: Anggaran Harus Terserap Baik

22 April 2026

Ia mengungkapkan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru menangkap tiga tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan dua laki-laki terkait kasus tersebut.

Ia menyebutkan, penangkapan LN (18), KS (23) dan AF (29), yang diduga kuat menjadi kurir sekaligus pengedar barang haram tersebut dilakukan pada serangkaian operasi mulai dari Banjarbaru hingga Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

“LN dan rekannya di tangkap saat berada di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. Berdasarkan keterangan awal dari LN, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Banjarmasin,” ungkap Pius.

Ia mengatakan, ketiga tersangka merupakan warga Pelaihari tepatnya dari Desa Bramban dan Ketapang yang merupakan kampung LN. Barang bukti ini di bawa dari Pontianak dan berencana akan di distribusikan ke Sulawesi Selatan.

Menurutnya, sebagian narkoba lainnya disebut telah disembunyikan di daerah Pelaihari. Berdasarkan informasi tersebut, petugas menggeledah di lokasi yang dimaksud dan menemukan 10,3 kg sabu di area persawahan.

Jika di nilai dengan uang, sabu seberat 10,3 kg ini memiliki nilai sekitar Rp 6,5 miliar, dengan asumsi harga pasar sekitar Rp 650 juta per kilogram.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Denny Juniansyah menambahkan, ketiga tersangka di jerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama lima hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ia membeberkan, jaringan ini di duga baru pertama kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dan laut dengan memanfaatkan celah pengawasan yang lebih longgar di pelabuhan.

“Ini masih dalam pengembangan. Kami terus dalami apakah mereka bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pembuat barang haram ini,” pungkasnya. ant

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper