
BANJARBARU – Terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan keluarga korban senilai Rp 278 juta.
Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah, Selasa (20/5), menanyakan kepada terdakwa ada tanggapan terkait nominal restitusi yang diajukan keluarga korban, Jumran menyatakan tidak sanggup karena tidak memiliki uang dengan alasan tidak memiliki kekayaan lain, bahkan orangtua juga tidak sanggup karena berprofesi sebagai petani biasa.
Jumran yang diwakilkan penasihat hukum menjelaskan, terdakwa hanya menerima gaji bulanan sekitar Rp 3,7 juta dan belum termasuk potongan pinjaman dari bank senilai Rp 2,3 juta. Artinya, terdakwa hanya mendapatkan gaji Rp 1,4 juta per bulan.
Restitusi yang dimasukkan dalam tuntutan itu, merupakan biaya pengurusan jenazah, biaya dikeluarkan keluarga korban selama kejadian, barang korban yang hilang, beban mental yang ditanggung keluarga atas kejadian itu, serta pertimbangan lainnya.
Sementara, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi selaku jaksa penuntut dalam perkara ini menjelaskan, restitusi yang diajukan keluarga korban sudah melalui proses penghitungan bersama LPSK, dan akan di akomodir pihaknya serta dituangkan dalam surat tuntutan.
“Perihal terdakwa tidak menyanggupi, saya tidak bisa jawab karena merupakan kewenangan hakim dalam putusan nanti,” ujarnya.
Dalam agenda sidang hari ini, majelis hakim memeriksa Jumran sekitar 3,5 jam guna mencocokkan apakah keterangan terdakwa sesuai dengan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan 11 saksi.
Setelah sidang pemeriksaan terdakwa, selanjutnya sidang akan kembali di gelar pada Senin (2/6), dengan agenda tuntutan. ant

