
BANJARMASIN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan sertifikasi terhadap 13.637 Kepiting Bakau sebelum di ekspor melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru menuju ke China.
Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke mengatakan, belasan ribu ekor Kepiting Bakau hidup ini memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 601,3 juta.
“Telah menjalani pemeriksaan sebelum di kirim ke China melalui petugas di satuan pelayanan di Bandara Syamsudin Noor,” katanya, Selasa (20/5).
Ia menyebutkan, petugas di satuan pelayanan tersebut memastikan bahwa seluruh kepiting telah memenuhi persyaratan untuk dapat di ekspor, sehingga diberikan sertifikasi. “Kepiting harus memiliki berat minimal 150 gram atau lebar karapas 12 cm per ekor,” ucapnya.
Erwin mengungkapkan karena kepiting ini merupakan hasil tangkapan alam, maka untuk yang sedang dalam kondisi bertelur dilarang untuk di ekspor guna menjaga kelestarian populasi di habitat aslinya.
Sebelum di ekspor, lanjut dia, petugas karantina mengambil sampel Kepiting Bakau guna keperluan uji laboratorium untuk memastikan kepiting yang di kirim bebas dari hama penyakit ikan karantina (HPIK) berupa white spot syndrome virus (WSSV).
Selain itu, pelaku usaha (eksportir) juga diharuskan sudah mengantongi sertifikat cara karantina ikan yang baik (CKIB).
Ia menyampaikan, permintaan Kepiting Bakau dari luar negeri tergolong cukup tinggi, khususnya di China. “Terbukti adanya pengiriman dari Kalsel ke negara tersebut setiap minggu,” katanya.
Menurutnya, daging Kepiting Bakau yang tebal, manis, dan tekstur yang khas membuatnya menjadi menu favorit dalam hidangan perayaan atau jamuan penting masyarakat di China.
“Dengan pengawasan dan pemeriksaan ketat dari karantina, ekspor Kepiting Bakau dapat terus meningkat secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem. Selain menguntungkan pelaku usaha perikanan lokal, ekspor ini juga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen komoditas laut unggulan di pasar global,” pungkasnya. ant

