
BANJARBARU – Saksi ahli forensik dari RSUD Banjarmasin dr Mia Yulia Fitrianti mengungkapkan cara yang dilakukan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran saat membunuh jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23).
“Penyebab fatal korban hingga meninggal adalah adanya tekanan (di duga pitingan) dengan tenaga kuat yang menyebabkan korban meninggal dalam waktu singkat,” jelasnya kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (19/5).
Ia menjelaskan, tekanan pada bagian leher korban itu dilakukan secara lembut namun dengan tekanan tenaga yang sangat kuat. Menurutnya, pitingan itu dalam dua menit dapat menyebabkan aliran darah dan pernapasan seseorang berhenti (meninggal).
“Korban mengalami tekanan di bagian pembuluh darah. Darah yang harusnya di antar ke atas (otak) tapi berhenti akibat tekanan kuat di leher, sehingga terdapat luka berwarna ungu di bagian leher karena pembuluh darah pecah,” ucapnya.
Mia menyebutkan, jika tekanan di bagian leher itu di alami oleh atlet renang, kemungkinan bisa bertahan di atas lima menit baru meninggal. Namun dalam hal ini, korban bukan atlet maka hanya butuh waktu sekitar dua menit hingga dapat menyebabkan korban meninggal.
“Tekanan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sangat kuat (memiting), karena temuan autopsi terdapat resapan darah hingga ke tulang belakang kepala,” katanya.
Ia mengungkapkan dari hasil autopsi, setelah membuka kulit leher jasad korban, tekanan darah dominan berada di kanan leher bagian depan, lalu tulang penyangga lidah kanan patah, serta kerongkongan patah.
Temuan luka di bagian leher korban itu, lanjut dia, tidak ada sama sekali dugaan jeratan tali di leher, namun sebuah tekanan kuat oleh benda tumpul (di duga menggunakan tangan), suatu tekanan yang halus namun dengan kekuatan besar.
Kemudian, tekanan darah yang di duga disebabkan karena di piting itu, dikuatkan dengan cekikan di bagian leher menggunakan tangan, namun cekikan ini dilakukan terdakwa untuk memastikan bahwa korban benar-benar meninggal.
Lalu, dokter juga menemukan adanya tekanan kuku jari tangan di bagian leher korban, meski temuan membuktikan terdakwa mencekik korban, namun temuan tekanan kuku jari itu lebih mengarah pada jenis kuku korban.
Mia tidak menjelaskan secara rinci apakah temuan tekanan kuku itu adalah rekayasa terdakwa meletakan kuku korban di leher korban, atau korban sedang berusaha melepaskan cekikan terdakwa. Ia hanya menyebutkan tekanan kuku itu lebih cocok dengan kuku korban.
“Kami pastikan bahwa luka yang di alami korban terjadi sebelum meninggal,” ungkapnya kepada majelis hakim.
Selain itu, dokter juga menemukan luka memar di bagian kepala, namun tidak parah dan luka ini tidak berpengaruh besar hingga menyebabkan korban meninggal, jika melihat kondisi memar di kepala berdasarkan hasil autopsi. Tekanan bagian leher lebih dominan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Atas temuan dalam autopsi inilah kami berkoordinasi dengan penyidik, kira-kira apakah ada pelaku yang di curigai merupakan olahragawan. Dan penyidik melaksanakan kewenangan dengan bantuan hasil autopsi,” pungkasnya. ant

