Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkab Gelar Rakor P3DN

by Mata Banua
19 Mei 2025
in Kotaku, Martapura
0
D:\2025\Mei 2025\20 Mei 2025\5\hal 5\riza\hal 5\Sekda Banjar HM Hilman saat memimpin Rapat Koordinasi.jpg
SEKDA Banjar HM Hilman saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Triwilan I.(foto:mb/ist)

MARTAPURA – Pemkab Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Triwilan I.

Rakor yang diadakan di Aula Barakat Martapura, belum lama tadi, dipimpin Sekda Banjar HM Hilman didampingi Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\25 Agustus 2025\5\hal 5\Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby (kiri) menyapa warga setelah.jpg

Jalan Sehat Sambil Pungut Sampah

25 Agustus 2025
Kejuaraan Bulu Tangkis Ramaikan Harjad Banjar

Kejuaraan Bulu Tangkis Ramaikan Harjad Banjar

25 Agustus 2025
Load More

Menurut Hilman, penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Produk Dalam Negeri dan UMKM untuk Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang terakhir diubah berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, ada diatur bagaimana penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa, dan juga bagaimana peran dari UMKM, jelas Hilman.

Sebelumnya dipersyaratkan 40 persen belanja pemerintah dipergunakan untuk UMKM. Melalui rakor ini disampaikan kepada semua peserta, terkait dalam pengadaan barang dan jasa sebagai dasar perhitungan untuk menetapkan target berdasarkan hasil evaluasi pada rakor.

Dari Kementerian Perdagangan ada Permendag Nomor 47 Tahun 2016 dan Kemenperin Nomor 46 Tahun 2022, dimana pemerintah mendorong seluruh daerah termasuk Kabupaten Banjar untuk mengoptimalkan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, dan sebagai bentuk respon dari Pemkab Banjar juga telah menerbitkan keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/0126/Kum/2022 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan Pemkab Banjar, sebut Hilman.

“Kebijakan tersebut menjadi landasan operasional bagi seluruh organisasi perangkat daerah, untuk mengintegrasikan produk lokal dalam perencanaan berjalan,” katanya.

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati mengatakan, kegiatan ini selain untuk memonitor juga mengevaluasi komitmen dari SKPD dan camat, terkait pelaksanaan P3DN.

Saat ini target dari 98 persen pada Mei ada pada 25,57 persen. “Semoga pada bulan ke depan target ini akan meningkat dan diharapkan kepada SKPD dan camat semua untuk bangga menggunakan produk dalam negeri membantu mempromosikan, memasarkan produk-produk UMKM yang ada di Kabupaten Banjar,” ucap Made. ril/dio

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA