Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satu Harga Gabah dan Tantangan Mendasar Regulasi Pangan

by Mata Banua
13 Mei 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Mei 2025\13 Mei 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg
(foto:mb/web)

JAKARTA – Dalam dunia ke­bi­jakan publik, mencabut atau me­ng­ganti sebuah regulasi bisa ja­di perkara mudah. Namun, mem­bangun regulasi yang ko­koh, berkelanjutan, dan mampu men­jawab kebutuhan riil mas­ya­rakat adalah tantangan yang ja­uh lebih kompleks.

Dibutuhkan kematangan ber­pikir, empati sosial, dan kon­sis­tensi hukum dari para pen­yu­sun kebijakan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Rumah Subsidi 18 Meterpersegi Batal Dibangun

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 kklm (KIRI).jpg

Harga Beras Mahal, Cabai Makin Pedas

10 Juli 2025
Load More

Sebab, regulasi bukan se­ka­dar tumpukan bab, pasal, dan ayat tetapi merupakan cermin da­ri niat dan kemampuan negara da­lam menyelesaikan persoalan rak­yat.

Dalam literatur tata kelola pe­me­rintahan, regulasi di­de­fi­ni­si­kan sebagai perangkat hukum ya­ng disusun untuk mengatur ak­ti­vitas tertentu, baik dalam ru­ang ekonomi, sosial, maupun po­litik.

Regulasi dibentuk bukan han­­ya untuk menata, tetapi juga me­­lindungi. Di sektor pangan, regu­lasi bisa menyangkut hajat hidup petani, pengusaha, kon­su­men, hingga stabilitas negara. Oleh karena itu, kehadirannya tak boleh sembrono atau bersifat ek­sperimental.

Dalam beberapa waktu te­rak­hir ini, perhatian publik ter­tu­ju pada dinamika perubahan re­g­u­lasi harga pembelian gabah dan beras oleh pemerintah.

Tepatnya, kisruh terkait Pe­ra­turan Kepala Badan Pangan Na­sional (Perkabadan) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pa­da awal Januari, namun ke­mu­dian direvisi lewat Keputusan Ke­pala Bapanas Nomor 14 Ta­hun 2025 kurang dari sebulan se­telahnya.

Ini menimbulkan kegaduhan dan tanda tanya di kalangan pe­ta­ni, pelaku pasar, serta pe­mer­ha­ti kebijakan publik.

Mengapa sebuah peraturan pen­ting yang menyangkut ke­se­jah­teraan petani bisa dicabut be­gitu cepat? Apakah ada ke­ke­li­ru­an dalam penyusunannya? Atau memang ada ketidaksiapan da­lam memprediksi dampaknya di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan ter­se­­but menggiring pada isu yang le­bih besar terkait kualitas proses le­gislasi teknis di tingkat ke­men­te­rian atau badan.

Dalam banyak kasus, kajian aka­demik dan partisipasi publik da­lam proses perumusan mem­bu­at regulasi menjadi hal yang su­dah saatnya diperkuat di negeri ini.

Dalam hal ini, lampiran Per­ka­badan Nomor 2/2025 yang men­cantumkan syarat kadar air dan kadar hampa gabah, serta ber­potensi menurunkan harga be­li, jelas menimbulkan ke­ge­li­sahan.

Petani khawatir, hasil panen me­reka akan dibeli di bawah harg­a Rp6.500 per kilogram han­ya karena kadar air tak sesuai spe­si­fikasi. Padahal, kondisi cua­ca dan infrastruktur pe­ng­e­ri­ngan di desa tidak selalu me­ma­dai.

Beruntung, respons cepat mun­cul melalui Keputusan K­e­pala Bapanas Nomor 14/2025. Pe­me­rintah menghapus Lam­pir­an I huruf A dan Lampiran II da­ri aturan sebelumnya, se­ka­li­gus menetapkan kebijakan “satu har­ga gabah” di tingkat petani se­be­sar Rp6.500 per kilogram, tan­pa membedakan kadar air mau­pun kadar hampa.

Dari sisi teknokrasi, kebi­jak­an ini memberi kepastian har­ga dan perlindungan kepada pe­ta­ni saat panen raya be­r­la­ng­sung. Petani tidak lagi dibebani ri­siko penurunan harga karena sya­rat teknis yang seringkali tak se­pe­nuhnya mereka kuasai atau mampu penuhi. ant/mb06

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA