
JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hadir mengawal penanganan kasus pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Norachim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana selaku utusan Menteri UMKM yang hadir pada sidang di Banjarbaru menegaskan, kasus ini seharusnya mengedepankan proses pembinaan.
“Perkara hukum yang menyangkut dengan UMKM khususnya dalam kasus ini, bisa mengedepankan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di situ jelas sekali bahwa proses pembinaan itu harus dan penting dilakukan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (6/5).
Selain itu, lanjut dia, Memorandum of Understanding (MoU) antara KemenKopUKM dan Polri yang di sepakati pada 2021 masih berlaku hingga tahun 2026.
Reghi menyebutkan, poin-poin MoU tersebut di sepakati dengan satu tujuan, yakni upaya-upaya pengembangan UMKM di Indonesia. “Walau ada perubahan struktur kabinet, nomenklatur kementerian, tapi MoU itu masih berlaku,” katanya.
Ia menegaskan Kementerian UMKM berkomitmen hadir dalam setiap pemasalahan yang dihadapi pengusaha UMKM, di antaranya melakukan pembinaan, pendampingan, hingga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain.
Hal ini bertujuan agar UMKM menjadi mapan, tangguh, dan memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Perlindungan hukum juga sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, dengan landasan PP Nomor 7 Tahun 2021,” ucap Reghi.
Menurutnya, dari aspek perlindungan untuk masyarakat dapat diterapkan sanksi kepada pengusaha yang belum sesuai ketentuan, berupa sanksi administratif sebagaimana di atur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Sanksinya berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan atau pencabutan perizinan berusaha,” pungkasnya. riz

