BANJARMASIN – Seorang pemuda warga Banjarmasin Utara diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin karena telah melakukan rudapaksa kepada pacarnya.
“Modus pelaku yang juga berstatus pelajar ini, yaitu melakukan bujuk rayu kepada pacarnya bahwa ia serius ingin menjalin hubungan (berpacaran) dengan korban. Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab dan mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami isteri,” ucap Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa di dampingi Kanit PPA Ipda Partogi H, Selasa (29/4).
Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut dilakukan di dalam kamar orangtua pelaku. Korban yang termakan bujuk rayu pelaku pun akhirnya mau di ajak bersetubuh.
“Awalnya, pelaku mengajak korban main ke rumahnya, kemudian merayu melakukan persetubuhan. Orangtua korban yang mengetahui anaknya jadi korban persetubuhan pun langsung melapor ke petugas pada Minggu (9/2) sekitar pukul 12.30 Wita,” katanya.
“Orangtua korban tak terima kemudian melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Berdasarkan laporan ayah korban, unit PPA pun menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku di rumah orangtuanya,” pungkasnya
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. sam

