Mata Banua Online
Selasa, November 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rudapaksa Pacar, Pemuda di Banjarmasin Diamankan

by Mata Banua
29 April 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Seorang pemuda warga Banjarmasin Utara diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin karena telah melakukan rudapaksa kepada pacarnya.

“Modus pelaku yang juga berstatus pelajar ini, yaitu melakukan bujuk rayu kepada pacarnya bahwa ia serius ingin menjalin hubungan (berpacaran) dengan korban. Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab dan mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami isteri,” ucap Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa di dampingi Kanit PPA Ipda Partogi H, Selasa (29/4).

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\18 November 2025\5\hal 5\Ribuan PPPK Paruh Waktu Kota Banjarmasin resmi terima SK.jpg

Positif Psikotropika, 4 SK PPPK Paruh Waktu Dibatalkan

17 November 2025
D:\2025\November 2025\18 November 2025\5\hal 5\Nuriah dan Alfisah, Dua guru honor SD di Banjarmasin.jpg

Lebih 10 Tahun Mengabdi, Guru Honor Terima SK PPPK

17 November 2025

Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut dilakukan di dalam kamar orangtua pelaku. Korban yang termakan bujuk rayu pelaku pun akhirnya mau di ajak bersetubuh.

“Awalnya, pelaku mengajak korban main ke rumahnya, kemudian merayu melakukan persetubuhan. Orangtua korban yang mengetahui anaknya jadi korban persetubuhan pun langsung melapor ke petugas pada Minggu (9/2) sekitar pukul 12.30 Wita,” katanya.

“Orangtua korban tak terima kemudian melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Berdasarkan laporan ayah korban, unit PPA pun menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku di rumah orangtuanya,” pungkasnya

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. sam

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper