Mata Banua Online
Kamis, April 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

LPSK RI: UU Jamin Restitusi Bagi Kelurga Juwita

by Mata Banua
20 April 2025
in Indonesiana
0
D:\2025\April 2025\21 April 2025\2\UU Jamin Restitusi Bagi Kelurga Juwita.jpg
Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati. (foto:mb/ist)

BANJARBARU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menegaskan, undang undang (UU) menjamin restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23), yang dilakukan oknum anggota TNI AL Jumran di Banjarbaru.

Hak restitusi keluarga korban pembunuhan tersebut di atur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

Berita Lainnya

Puluhan Motor Bali Diamankan

Puluhan Motor Bali Diamankan

22 April 2026
Paman Yani: Anggaran Harus Terserap Baik

Paman Yani: Anggaran Harus Terserap Baik

22 April 2026

“Restitusi ini adalah bentuk ganti yang diberikan tersangka atau terpidana ataupun pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati, Sabtu (19/4).

Saat kunjungan ke Banjarbaru, LPSK berkoordinasi dengan pihak keluarga korban apakah restitusi tersebut telah didapatkan, karena ini merupakan hak bagi keluarga korban.

LPSK juga telah menyampaikan hak restitusi tersebut kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini, yakni pihak Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.

“Mengenai restitusi ini kami sampaikan kepada aparat. Kami meminta supaya Kepala Odmil II-15 Banjarmasin membuka diri untuk bisa menyampaikan apakah restitusi tersebut masuk ke dalam bagian dari perkara persidangan untuk diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan militer,” ujarnya.

Setelah permohonan perlindungan di terima, lanjut dia, pihaknya akan memutuskan di Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) terkait pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.

Sri memastikan LPSK akan mendampingi para saksi bersama dengan kuasa hukum di persidangan. LPSK akan menjemput saksi dan kemudian di fasilitasi selama persidangan.

Saat ini, LPSK memberikan perlindungan pendampingan hukum kepada empat saksi, dan juga memiliki perlindungan yang bentuknya fisik dalam bentuk rumah aman, pengawasan melekat, hingga pengawasan selama persidangan.

Ia memastikan jika ada saksi dalam memberikan keterangan terganggu atau merasa terancam, maka LPSK akan menelaah terkait ancaman tersebut dan tidak menutup kemungkinan jika memang ancaman itu ada, LPSK akan memikirkan lebih jauh berkaitan dengan keamanan saksi tersebut.

Sri pun mencermati terkait oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang di jerat pembunuhan berencana, pidana lain bisa saja bertambah karena mengingat saat ini pihak TNI AL sedang melakukan tes DNA terhadap temuan sperma dalam volume cukup banyak dan luka lebam di kemaluan korban.

“Berkaitan dengan apakah ada tindak pidana yang lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual, itu yang sedang dilakukan penelitian. Jika nanti ada tambahan bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada terbuka saksi-saksi yang lain, dan kami sangat terbuka sekali mendampingi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari pihak keluarga Muhammad Pazri menyebutkan, adanya dugaan rudapaksa berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak, serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.

Ia mengungkapkan, peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25 hingga 30 Desember 2024. Saat itu tersangka di duga merudapaksa korban di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 setelah jasad korban ditemukan, tepat pada hari peristiwa pembunuhan. Sperma dan luka lebam ditemukan di kemaluan korban ketika jasad korban di autopsi.

Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran kepada Odmil III-15 Banjarmasin untuk di proses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

Diketahui, korban Juwita bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Kota Banjarbaru, dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper