TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan seorang pria berinisial MA (28), warga desa Madang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (21/3).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, MA di amankan setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu warga tentang adanya peredaran narkotika.
“Dalam laporan tersebut disebutkan sering terjadi transaksi narkoba di dekat sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta,” bebernya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian menuju lokasi dan melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sedang berada di tepi jalan.
“Saat di dekati dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang di simpan di dalam kotak rokok,” katanya.
MA pun mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RIS (30), warga Desa Madang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST untuk di edarkan kembali.
Setelah mendapatkan informasi dari pelaku tentang keberadaan RIS, polisi kemudian mendatangi lokasi yang di tunjukkan.
“Setelah tiba di lokasi, petugas mengamankan RIS di tepi jalan Desa Madang Ginalun dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu,” jelasnya
Pelaku RIS dan MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan turut di sita beberapa barang bukti.
“Dari pelaku MA di sita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I dengan berat bersih 4,16 gram, dan satu kotak rokok warna putih hijau,” ujarnya.
Sedangkan dari RIS, lanjut dia, turut di sita satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,78 gram, satu bungkus bekas plastik kemasan warna hitam, dan satu gawai warna hitam.
“Keduanya disangkakan dengan tindak pidana dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. yan

