Mata Banua Online
Sabtu, November 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Sabu, 2 Warga HST Ditangkap

by Mata Banua
25 Maret 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan seorang pria berinisial MA (28), warga desa Madang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (21/3).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, MA di amankan setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu warga tentang adanya peredaran narkotika.

Berita Lainnya

Dorong Investasi Daerah, DPMPTSP Bakal Luncurkan Aplikasi Bekantan

Dorong Investasi Daerah, DPMPTSP Bakal Luncurkan Aplikasi Bekantan

6 November 2025
D:\2025\November 2025\7 November 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT JUMAT TANGGAL 7 NOVEMBER 2025\1 (MASTER).jpg

Wagub Kalsel Bersama Habib Muhammad Ziarah ke Makam H Leman

6 November 2025

“Dalam laporan tersebut disebutkan sering terjadi transaksi narkoba di dekat sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta,” bebernya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian menuju lokasi dan melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sedang berada di tepi jalan.

“Saat di dekati dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang di simpan di dalam kotak rokok,” katanya.

MA pun mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RIS (30), warga Desa Madang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST untuk di edarkan kembali.

Setelah mendapatkan informasi dari pelaku tentang keberadaan RIS, polisi kemudian mendatangi lokasi yang di tunjukkan.

“Setelah tiba di lokasi, petugas mengamankan RIS di tepi jalan Desa Madang Ginalun dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu,” jelasnya

Pelaku RIS dan MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan turut di sita beberapa barang bukti.

“Dari pelaku MA di sita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I dengan berat bersih 4,16 gram, dan satu kotak rokok warna putih hijau,” ujarnya.

Sedangkan dari RIS, lanjut dia, turut di sita satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,78 gram, satu bungkus bekas plastik kemasan warna hitam, dan satu gawai warna hitam.

“Keduanya disangkakan dengan tindak pidana dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper