
BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2025 telah memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Salah satunya ialah kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Fakta Hukum telah memutuskan bahwa Pilkada Kota Banjarbaru tahun 2024 harus berlanjut melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Banjarbaru. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Keputusan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara NOMOR 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Oleh karena itu, KPU RI telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan tanggal 19 April 2025, dengan format pasangan calon tunggal, yang akan diselenggarakan oleh KPU Propinsi Kalimantan Selatan.
Kordinator Provinsi LS Vinus Kalsel Arifin mengatakan berdasarkan hal tersebut, maka Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) yang merupakan lembaga pemantau Pemilu yang tersebar di 21 Provinsi dan sudah terakreditasi, menyampaikan pernyataan sikap diantaranya sebagai Lembaga Pemantau Pemilu, LS Vinus mengajak seluruh masayarakat Kota Banjarbaru untuk menerima realitas politik ini sebagai keputusan konstitusional dan mengawal seluruh tahapannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut.
Memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel yang sudah mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang ini dengan berbagai instrumen dan variabelnya. “Mengajak seluruh pemilih Kota Banjarbaru untuk menggunakan hak pilihnya secara rasional agar mampu mengakomodir hak-hak sosial dan politik pemilih pasca pelaksanaan PSU,” ujar Arifin di Novotel Banjarbaru,Senin (24/3) siang.
Mengajak seluruh masyarakat untuk menjunjung tinggi essensi pemilihan kepala daerah, dimana menjadikan PSU ini sebagai momentum dalam mempertegas terjadinya kontrak sosial dan politik antara masyarakat dengan pasangan calon.
Terkait dengan point ke-empat yang dirasa cukup penting karena bagaimanapun Pilkada merupakan sarana untuk membawa masa depan keberlangsungan pembangunan daerah menuju Kota Banjarbaru sebagaimana yang diinginkan pemilih ataupun masyarakat.
Serta mendorong Penyelenggara Pemilu Kalimantan Selatan baik KPU maupun Bawaslu untuk terus bersinergi dengan lembaga Pemantau Pemilu, khususnya LS Vinus dalam mewujudkan pendidikan politik bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kota Banjarbaru. rds

