JAKARTA – Setelah kasus Pertamax oplosan, kini viral minyak goreng merek MinyaKita yang beredar di masyarakat juga disebut palsu. Dilansir dari beberapa unggahan di media sosial TikTok dan Twitter, ada konten yang menyebut jika minyak goreng merek MinyaKita ada yang palsu. “Waspada! setelah Pertamax oplosan kini beredar minyak goreng palsu di pasaran,” tulis unggahan tersebut. Bukan hanya satu, unggahan lain bahkan mempertanyakan apa yang asli di negeri ini jika semuanya palsu. “Semuanya palsu, jadi apa lagi yang tersisa, yang asli dari negeri ini?” bunyi keterangan dalam unggahan tersebut sebagai bentuk protes dugaan pengoplosan Pertamax dan minyak goreng palsu. Tapi benarkah minyak goreng yang beredar di pasaran saat ini palsu?
Dilansir dari Antaranews, ada dua kabar tentang minyak goreng yang membawa-bawa merek MinyaKita. Pertama adalah MinyaKita yang takarannya dikurangi. MinyaKita yang umumnya memiliki kemasan 1 liter yang dijual ke masyarakat hanya berisikan 750-800 mililiter (ml).
Selain itu, ditemukan julan penjualan Minyakita melebihi Harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Soal kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. “Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Laporan Antaranews, menyebut jika minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Atas kasus-kasus tertsebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri telah mulai menarik produk Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran.
Langkah ini diambil usai ditemukan praktik pengurangan takran oleh salah satu perusahaan yang memproduksi minyak subsidi tersebut. “Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan proses penarikan telah dimulai untuk memastikan produk yang tidak sesuai standar tidak lagi beredar di masyarakat.
Budi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan sejak awal terhadap perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini. bisn/mb06

