Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU-Bawaslu Dievaluasi, Buntut 24 Pilkada Ulang

by Mata Banua
26 Februari 2025
in Headlines
0

 

WAKIL Ketua Komisi II DPR Aria Bima

JAKARTA – Komisi II DPR dijadwalkan memanggil KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

Berita Lainnya

Prabowo Kecam Tindakan Keji Zionis Israel

Prabowo Kecam Tindakan Keji Zionis Israel

5 April 2026
Masa Tahanan Gus Alex Diperpanjang 40 Hari

Masa Tahanan Gus Alex Diperpanjang 40 Hari

5 April 2026

“Besok kita rapat jam 10.00 WIB, kira-kira hal apa yang terkait dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan suara ulang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima di kompleks parlemen, Rabu (26/2), seperti dikutip CNNindonesia.com.

Bima mengaku pihaknya akan meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu atas putusan MK tersebut.

Dia menilai pelaksanaan PSU di 24 wilayah berdasarkan putusan MK jumlahnya cukup besar. Menurut Bimo, KPU, Bawaslu, maupun pemerintah yang diwakili Kemendagri harus memberikan alasan dengan kondisi tersebut.

“KPU hanya sekedar mengevaluasi, masukkan apa yang harus dikerjakan oleh KPU Bawaslu Depdagri dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, yang kali ini jumlah yang harus dilakukan pemungkutan suara ulang, itu demikian besar,” kata dia.

“Ini faktor-faktor ini apa? Terutama yang itu akibat karena prasyarat-prasyarat yang akhirnya dinegasikan oleh KPU yang seharusnya prasyarat itu selesai di tingkatan KPU Bawaslu,” imbuhnya.

MK sebelumnya memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada 2024.

MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah. Beberapa yang diminta untuk PSU di antaranya Pilgub Papua, Pilbup Serang, dan Pilwakot Banjarbaru. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper