
BANJARBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menetapkan oknum Bhayangkari berinisial FN (28), dan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara investasi Solar bodong.
“Tersangka di jerat Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, Jumat (21/2).
Selain FN, tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni FIP (26) suami FN, perempuan berinisial SN (23) selaku adik FN, dan seseorang berinisial RH (31).
Erick mengatakan, proses berkas perkara masih di lengkapi penyidik, apabila sudah dinyatakan lengkap maka pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
“Jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, maka tersangka dan barang bukti segera kami serahkan,” jelasnya.
Diketahui, kasus investasi Solar bodong di Kota Banjarbaru dengan pidana asal berupa penipuan dan penggelapan, saat ini perkaranya masih bergulir pada tingkat kasasi.
Penetapan tersangka dalam perkara TPPU tersebut di sambut positif Henny Puspitawati selaku kuasa hukum dari paguyuban korban FN. Ia pun mendesak polisi menahan para tersangka yang masih bebas berkeliaran.
Salah seorang korban, Yurniati, meminta polisi segera menangani perkara ini secara adil dan transparan. “Kami berharap aset yang di sita dapat menggantikan kerugian kami,” katanya.
Dalam kasus ini, sedikitnya ada 60 orang yang menjadi korban investasi bodong yang di pimpin FN. Dari puluhan korban tersebut, kerugian yang mereka derita bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 4 miliar per orang dengan total mencapai Rp 30 miliar. ant

