Mata Banua Online
Rabu, Maret 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Istana: Bahlil Dorong Pedagang Eceran Jadi Agen LPG 3 Kg

by Mata Banua
3 Februari 2025
in Headlines
0

 

WARGA membeli gas 3 kilogram di salah satu agen di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2/25). Warga merasa kesulitan untuk mencari gas 3 kilogram yang mengalami kelangkaan di pengecer / warung.

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat suara terkait kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) belakangan ini.

Berita Lainnya

Kubu Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kubu Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah

3 Maret 2026
Praperadilan Tannos Ditolak karena Berstatus DPO

Praperadilan Tannos Ditolak karena Berstatus DPO

3 Maret 2026

Hasan menilai Kementerian ESDM justru sedang mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi penjualan LPG.

“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” kata Hasan dalam keterangannya, Senin (3/2), yang dikutip CNNindonesia.com.

Hasan mengatakan posisi para pengecer ini kemudian bisa diformalisasikan sebagai agen resmi jika nantinya telah mendaftar. Dengan itu, ia berharap jangkauan LPG 3 kg akan lebih tepat sasaran.

“Dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari pengecer gas elpiji 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot.

Kementerian ESDM mengharuskan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Caranya, dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina.

Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper