Mata Banua Online
Selasa, April 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Bahas Dokumen Pertanahan di Raperda Arsip

by Mata Banua
30 Januari 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Januari 2025\31 Januari 2025\5\Hal 5\Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menyampaikan arahan saat pembahasan Raperda.jpg
KETUA Pansus DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah saat pembahasan Raperda tentang penyelenggara kearsipan di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menyampaikan dokumen pertanahan milik pemerintah kota setempat menjadi pembahasan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggara kearsipan.

“Pemko Banjarmasin banyak memiliki aset tanah, dokumennya harus bisa dirapikan, ini masuk poin penting dalam pembahasan Raperda arsip,” ujar Aliansyah di Banjarmasin, Rabu.

Berita Lainnya

Wali Kota Banjarmasin Dorong Sasirangan Ekspor dan Sampah Diolah

Wali Kota Banjarmasin Dorong Sasirangan Ekspor dan Sampah Diolah

14 April 2026
Pemko Terbuka Jajaki Kerjasama Pihak Ketiga

Pemko Terbuka Jajaki Kerjasama Pihak Ketiga

13 April 2026

Aliansyah yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tersebut, menyatakan pembahasan mendetail Raperda yang dilakukan legislatif dan eksekutif menyangkut aset-aset penting untuk di lestarikan dalam kearsipan, termasuk dokumen pertanahan.

Sebagai kota yang berusia 498 tahun, ucap dia, tentu banyak aset pertanahan milik pemerintah di sini, tidak hanya milik pemerintah kota, namun juga provinsi dan tanah milik negara.

“Apakah masih ada dokumennya, dengan aturan yang dibuat ini, moga semua bisa dirapikan, dilestarikan, hingga transparan,” ujarnya.

Selain itu juga banyak arsip lainnya di Kota Banjarmasin yang harus dilindungi, disimpan dengan baik dengan payung hukum yang kuat pula dengan Perda.

“Aturan ini juga menjadi senjata untuk menertibkan arsip-arsip yang belum tertata rapi atau belum diserahkan dari instansi pemerintah maupun dari luar pemerintah,” paparnya.

Sementara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq menyampaikan, dengan tercipta pola kearsipan yang tertata baik serta mudah diakses, merupakan cerminan dari pengelolaan data rekam yang baik, bentuk video, audio maupun digital.

Dia menyatakan, arsip itu sangat penting, karena ini juga berkaitan dengan kekayaan daerah, selain terkait perjalanan sejarah kemajuan pembangunan kota ini.

“Kekayaan daerah itu apa? Misalnya berapa surat berharga yang dimiliki pemerintah daerah, berapa sertifikat tanah yang dimiliki pemerintah daerah, demikian juga nilai bangunan di daerah ini,” kata dia.

Menurut Ikhsan, arsip semua ini masih belum lengkap tersimpan, hingga tidak bisa dilihat faktanya, karenanya dengan dibuatnya peraturan ini diharapkan bisa lebih maksimal untuk mengumpulkan arsip berharga itu. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper