Mata Banua Online
Senin, April 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

OJK Cabut Izin Berdikari Insurance

by Mata Banua
23 Januari 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

 

OJK mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance per 17 Januari 2025. Perusahaan diminta menggelar RUPS untuk pembubaran usaha dan bentuk tim likuisasi.CNN

JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Berdikari Insurance.Pencabutan tertuang Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Berita Lainnya

Pengusaha Daging Rugi Dampak Harga Jual Ditahan

Pengusaha Daging Rugi Dampak Harga Jual Ditahan

26 April 2026
Purbaya Usulkan Insentif Motor Listrik Rp5 Juta

Purbaya Usulkan Insentif Motor Listrik Rp5 Juta

26 April 2026

“Sejak pencabutan izin usaha PT Berdikari Insurance, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance,” tulis OJK dalam keterangan resmi.

Selain melarang PT Berdikari Insurance melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum, OJK juga mewajibkan perusahaan untuk:Menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Berdikari Insurance.

Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum, serta membentuk tim likuidasi. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” pungkas OJK.CNN/rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper