Mata Banua Online
Senin, April 20, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Muhidin-Hasnur Akan Dilantik 6 Februari

Pilkada Bersengketa, Kepala Daerahnya Dilantik Usai Putusan MK

by Mata Banua
22 Januari 2025
in Headlines
0
BANJARMASIN – H Muhidin dan H Hasnuriyadi yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan pada Pilkada 2024, akan dilantik Presiden Prabowo Subiyanto secara serentak bersama kepala daerah lainnya, Kamis, 6 Februari 2025.

Hal itu disepakati dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, yang membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, pelantikan itu berlaku pada kepala daerah terpilih 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI). Selain itu, juga telah ditetapkan oleh KPU Daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten/kota kepada Presiden atau Menteri Dalam Negara RI.

Berita Lainnya

Jusuf Kalla Pertimbangkan Adukan Balik Pelapornya

Jusuf Kalla Pertimbangkan Adukan Balik Pelapornya

19 April 2026
Gubernur Kalsel dan Kalteng Sepakat Tingkatkan Kerjasama

Gubernur Kalsel dan Kalteng Sepakat Tingkatkan Kerjasama

19 April 2026

“Untuk gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati serta wali Kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.

Sementara, bagi daerah yang masih memiliki gugatan sengketa di MK maka pelantikan kepala daerah itu akan dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dengan begitu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden soal pelantikan kepala daerah.

“Revisi Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2016, tentang tata cara Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” jelas Rifqi.

Sebelumnya, Mendagri Tito menawarkan tiga opsi pelantikan kepala daerah. Yang pertama yakni seluruh kepala daerah termasuk gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil kota dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan, bertempat di Istana Negara Jakarta. Ini arus bawah di kalangan gubernur, bupati, wali kota sangat kuat sekali,” kata Tito.

Opsi kedua, seluruh kepala daerah tetap dilantik langsung oleh presiden tetapi dibedakan waktu pelantikannya. Tito menambahkan, pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar lebih dulu yakni Kamis, 6 Februari 2025. Sementara, bupati/wali kota-wakil bupati/wali kota dilantik pada Senin 10 Februari 2025.

Namun, Ia memberikan catatan, opsi ini akan menambah biaya anggaran yang digunakan untuk dua gelombang pelantikan tersebut.

“Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara Gubernur dengan bupati dan walikota. Negatifnya biayanya akan bertambah lagi di waktu yang berbeda,” ujarnya.

Opsi terakhir yakni, gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di Istana Negara pada Kamis, 6 Februari 2025. Sementara untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dilantik Senin, 10 Februari 2025.

“Opsi ketiga, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Kemudian setelah itu bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur ya setelah tanggal pelantikan gubernur,” sambung Tito.

Sementara, Muhidin yang kini masih menjabat Gubenur Kalsel setelah menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri, pada Pilkada 2024 lalu berpasangan dengan Hasnuriyadi. Pasangan ini menang telak atas pasangan Hj Raudatul Jannah- Akhmad Rozanie Himawan Nugraha dengan meraup 82,4 persen suara pemilih.

Langkah Muhidi-Hasnur berlangsung mulus, karena pesaingnya menerima kekalahan dengan lapang dada, atau tanpa melakukan gugatan.

Berikut profil singkat H Muhidin, yang lahir pada 6 Mei 1958 di Binuang, Kabupaten Tapin, Kalsel. Sebelum dikenal luas oleh masyarakat Kalsel dalam dunia politik pemerintahan, Muhidin merupakan pebisnis usaha batu bara, yakni PT Binuang Jaya Mulia.

Bergabung bersama Partai Bintang Reformasi (PBR) menjadi awal mula Muhidin masuk ke dunia politik. Kedudukannya berpindah dengan menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin tahun 2004-2009.

Setelah selesai masa jabatannya, Muhidin kembali mencalonkan diri sebagai dewan legislatif dan berhasil lolos sebagai anggota DPRD Kalsel tahun 2009-2014.

Belum selesai masa kerjanya di DPRD Kalsel, Muhidin mengundurkan diri dan mendaftarkan ke pemilihan wali kota Banjarmasin tahun 2010 didampingi oleh Irwan Anshari. Suara pasangan calon ini unggul dan Muhidin berhasil menduduki jabatan sebagai Wali Kota Banjarmasin periode 2010-2015.

Selesai menjabat sebagai Wali Kota, Muhidin mengikuti pemilihan gubernur atau Pilgub Kalsel 2015. Dia mencalonkan diri sebagai calon gubernur bersama Gusti Farid sebagai wakilnya. Namun, pasangan Muhidin-Farid kalah suara banyak dari Sahbirin-Rudy Resnawan.

Tekadnya untuk menjadi pemimpin Kalsel tidak redup. Muhidin kembali mengikuti Pilgub Kalsel 2020. Kali ini, ia berpasangan dengan rivalnya, yakni Sahbirin. Pasangan calon ini berhasil menang. Muhidin menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur Kalsel tahun 2021-2024.

Namun, Gubernur Kalsel Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin, sapaan Sahbirin.

Penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah. Meski begitu, Sahbirin kemudian memutuskan mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel. Setelah pengunduran Sahbirin ini, Muhidin diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) lalu dilantik Presiden Prabowo menjadi Gubernur Kalsel pada 16 Desember 2024. Ic/ant/ms

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper