Mata Banua Online
Kamis, Maret 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari HSU Jemput dan Eksekusi Terpidana Korupsi

by Mata Banua
22 Januari 2025
in Headlines
0

 

IRWAN Baramuli terpidana kasus korupsi menggunakan masker saat berada di Bandara Soekarno Hatta dikawal Tim Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menuju Kalsel.

BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menjemput terpidana kasus pidana khusus yang berhasil diamankan pihak Kejaksaan Agung RI, Selasa (21/1/2025)

Berita Lainnya

Permohonan Praperadilan Yaqut Qoumas Ditolak

Permohonan Praperadilan Yaqut Qoumas Ditolak

11 Maret 2026
Ada 14 Ribu Jemaah Umrah Terjebak di Arab Saudi

Pemerintah Siapkan 4 Skenario Pergi Haji 2026

11 Maret 2026

Berdasarkan siaran pers Nomor: B- 1 /O.3.14/Kph.3/01/2025, yang dikirim Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, bahwa eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1637 K/Pid.Sus/2011 tanggal 25 Juni 2013 atas nama Terdakwa Irwan Baramuli.

Bahwa tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang berkolaborasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung telah melakukan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1637 K/PID.SUS/2011 tanggal 25 Juni 2013 atas nama Terdakwa Irwan Baramuli.

Terdakwa Irwan Baramuli merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sejak tahun 2014.

Hingga terdakwa irwan baramuli berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung, Senin (20/1/2025) di Senayan City, Jakarta Selatan

Kemudian terdakwa Irwan Baramuli, dijemput Tim Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara selalu jaksa eksekutor.

Kemudian terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan Identitas dan pemeriksaan kesehatan dan dititipkan sementara di rutan Kejari Jaksel dan Rabu (22/1/2024) pagi.

Tim Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara bersama terpidana dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan dan imigrasi terbang menuju Kalimantan Selatan.

Kemudian tim menuju kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara guna dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Terpidana Irwan Baramuli merupakan Direktur Utama PT. CIS Resources yang terlibat atas kasus tinrdak pidana korupsi dalam hal pembiayaan transportasi pengangkutan batubara terhadap PT. Pos Amuntai pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.602.067.875,-

Saat itu Irwan Baramuli divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai dalam Putusan Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011 kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan pada tanggal 25 Juni 2013 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memvonis terdakwa Irwan Baramuli dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan Serta menghukum terdakwa Irwan Baramuli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.602.100.000,00, jika terdakwa tidak mampu membanyar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 tahun.

Terdakwa Irwan Baramuli melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper