
BANJARMASIN – Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 50 paket sabu dengan berat 32.716,94 gram atau sekitar 32,7 kilogram dalam 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto mewujudkan Asta Cita pada poin 7, untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kami juga menyita 22 paket ekstasi berisi 12.171 butir dengan berat 5.345,94 gram atau 5 kilogram lebih, serta tiga bungkus serpihan ekstasi dengan berat 577 gram,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan, Kamis (16/1).
Mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, ia menyampaikan empat orang tersangka di ringkus selaku operator dan kurir yang masih terafiliasi jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Tiga tersangka masuk satu kelompok yang menyelundupkan 23,5 kilogram sabu dan 12.171 butir ekstasi asal Kalimantan Barat pada Desember 2024.
Kemudian satu tersangka lain di tangkap awal Januari ini dengan barang bukti 16 paket sabu-sabu total berat 7.395 gram.
“Untuk satu tersangka ini berinisial DY (29), asal Bojonegoro, yang membawa sabu ke Banjarmasin lewat jalur laut melalui Sulawesi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pengungkapan tiga bulan terakhir ini merupakan hasil pengembangan dari rangkaian jaringan yang di tangkap sebelumnya.
Tercatat ada dua kasus menonjol yang di ungkap sebelumnya, yakni penangkapan enam tersangka kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi pada awal Oktober 2024.
Kasus kedua, yakni pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu tersangka pada awal September 2024. ant

