Mata Banua Online
Rabu, Juni 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

GMNI Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut

Warga Pantura Tiba-tiba Buat Pengakuan

by Mata Banua
12 Januari 2025
in Headlines
0
Petugas dari KKP menyegel pagar bambu yang terbentang sepanjang 30,16 Km di laut Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.

TANGERANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar menindak tegas dan membongkar pagar bambu sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir pantai utara (pantura).

“Pagar laut ini tidak cukup hanya sekadar disegel, ini sudah jelas ilegal dan adanya pagar laut ini pun menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita, jalan satu satunya ya di bongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia di Tangerang, seperti dikutip Antara, Minggu (12/1).

Berita Lainnya

Bacakan Pleidoi, Nadiem Singgung Kasus Lembong

Bacakan Pleidoi, Nadiem Singgung Kasus Lembong

2 Juni 2026
Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

2 Juni 2026

Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar di lokasi pagar laut ini pun berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Kendati, pemerintah daerah berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan empat mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut,” tuturnya.

Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.

“Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera dilakukan tapi Ketika penegak hukum terindikasi berpihak kepada oligarki, maka kami akan menciptakan tekanan signifikan terhadap rezim untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Sekjen DPC GMNI Kabupaten Tangerang Teguh Maulana menambahkan pemerintah khususnya Pemerintah Daerah seharusnya bisa melakukan tindakan yang lebih tegas, jika pemagaran itu tidak diketahui maka dapat dipastikan pihak yang melakukannya tidak memiliki izin.

“Sebetulnya sangat tidak logis jika pemerintah tidak mengetahui siapa yang membangun pagar ilegal sepanjang 30,16 kilometer tersebut, mengingat pemagaran yang melintasi 6 Kecamatan itu bukan pekerjaan instan,” ujarnya.

Ia menilai, saat ini pemerintah seolah tutup mata dan cuci tangan atas ironi yang terjadi dan tidak memiliki ketegasan untuk menindak pemagaran ilegal itu yang seharusnya dibongkar.

Pihaknya, menyebut peristiwa yang bergejolak di publik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari banyaknya polemik pembangunan PIK 2.

“Apakah karena sudah menjadi stigma bawa apa dan siapa dibalik itu tidak lain tidak bukan adalah PIK 2?” kata dia.

Sementara, di tengah upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar dalang pembuat pagar bambu setinggi 6 meter itu, warga Pantura tiba-tiba membuat pengakuan. Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim pagar laut tersebut merupakan ulah mereka.

Koordinator JRP Sandi Martapraja mengatakan pagar itu dibangun oleh masyarakat setempat yang merupakan perkumpulan nelayan. Tujuannya adalah mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

“Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” kata Sandi di Tangerang, Sabtu (11/1), dikutip dari Antara.

“Kedua, mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. Kemudian mitigasi ancaman tsunami, meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami,” bebernya.

Akan tetapi, klaim JRP itu bertentangan dengan nelayan lain di pesisir laut. Laporan warga yang resah juga menjadi titik awal pemerintah bergerak.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024. Kemudian, pemda segera menerjunkan tim ke lokasi pembangunan pagar laut misterius itu pada 19 Agustus 2024.

Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.

“Kaget sih, ‘Loh ini untuk apa? Semua juga kaget di sini nelayan. Ini untuk apa nih?’,” kata salah satu nelayan yang namanya disamarkan demi alasan keamanan saat ditemui CNNIndonesia.com di lokasi, Jumat (10/1).

Nelayan itu mengatakan pagar bambu tersebut dipasang oleh warga luar desa menggunakan kapal nelayan. Pemasangan dilakukan pada pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB, rutin setiap hari.

KKP pun sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Penyegelan dilakukan karena pemagaran laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.

“Kami wawancara dengan beberapa nelayan, mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah, dalam hal ini KKP, hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” kata Pung dalam keterangan resmi saat penyegelan pagar laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegasnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper