
Hukum bagaikan sebuah bangunan. Jika fondasinya rapuh, maka bangunan itu akan mudah runtuh. Saat ini, fondasi hukum di negara kita sedang mengalami erosi yang serius. Akibatnya, keadilan menjadi barang langka dan rasa keadilan pun kian tergerus.
Begitulah metafora yang digambarkan oleh penulis dengan kondisi hukum yang kian terpuruk, terlebih lagi saat terdengar kabar penetapan majelis hakim terhadap kasus mega korupsi sebesar tiga ratus triliun Rupiah yang merugikan negara. Teruntuk pembaca yang penasaran dengan wujud tiga ratus triliun Rupiah itu seperti apa, bila kita tuliskan pada nominal angkanya seperti ini Rp. 300.000.000.000.000,00. Luar biasa bukan? Besar kerugian yang diterima oleh negara ini ternyata tidak berbanding lurus dengan akibat hukum yang terima oleh pelaku, walau ada upaya banding dengan dalih putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Nuansa kebatinan masyarakat Indonesia kembali terguncang,putusan majelis hakim dianggap tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan. Vonis ringan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, dalam putusan majelis hakim mempertimbangkan faktor peringan hukumannya karena bersikap sopan di persidangan, tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dihukum. Penulis sependapat dengan pakar hukum Unej, Arief Amrullah yang mengatakan kalau kesopanan terdakwa tidak dapat dijadikan alasan meringankan pidana. Standar seperti ini yang kian mencederaimarwah hukum itu sendiri serta tidak memenuhi rasa keadilan publik.
Peristiwa ini menjadi pemantik penulis untuk menulis opininya pada soalan keterpurukan hukum dan simalakama korupsi antara menjadi musuh bersama atau sahabat setia di Indonesia.
Pasca puluhan tahun supremasi hukum dan keadilan yang didambakan oleh masyarakat tak jua kunjung datang, bahkan keterpurukan hukum yang kian menjadi. Lingkup tulisan ini akan membatasi pada fenomena korupsi sebagai musuh bersama atau sahabat setia terhadap penegakan hukumnya.
Ada seuntai syair bagi para penegak hukum dari Alm. Achmad Ali yang merupakan seseorang akademisi yang amat vokal soal keterpurukan hukum di republik ini karena perbuatan korupsi di sepanjang hayatnya, seperti ini bunyinya:”Mereka tak mempraktikkan hukum, tetapi mereka hanya bersembunyi di belakangnya. Mereka menggunakannya sebagai palu untuk melindungi para koruptor dan pelanggar HAM yang punya duit dan kekuasaan yang besar. Mereka tidak tertarik pada hukum, tetapi hanya mau menang. Sebab kemenangan di pengadilan memuaskan ego mereka dan mengisi kantong mereka.. demi uang, mereka serahkan integritas mereka. Demi uang, mereka membuat keadilan menjadi frustrasi…”
Kabar burung yang berseliweran, Indonesia adalah satu di antara negara paling korup di dunia, tetapi menjadi anomali sebagai salah satu negara paling korup justru “belum banyak koruptornya”. Penulis maksud di sini adalah karena kacamata yang dikenakan masih pada cara pandang kaum legalistik-normatif, seseorang baru dikatakan koruptor kalau sudah ada vonis pengadilan yang berkekuatan tetap atau dikenal dengan istilah inkrachtyang menyatakan ia terbukti bersalah melakukan korupsi. Padahal di dalam kenyataannya, para “koruptor” berbondong-bondong di-SP3-kan, dituntut bebas, lepas status tersangka, divonis bebas, dikabulkan permohonan PK-nya oleh Mahkamah Agung, dan masih jadi buronan yang tak kunjung ditemukan “batang hidungnya”.
Nada skeptis terhadap kegagalan upaya memberantas korupsi di Indonesia, tidak lagi disuarakan oleh kalangan pakar independen dan media massa, melainkan juga ramai dibicarakan di lapisan bawah masyarakat kita dan jangan lupakan pada netizen Indonesiayang mulai memengaruhi siklus penegakan hukum dengan jargon “noviralnojustice”. Nada hopeless seperti itu menurut penulis wajar-wajar saja, melihat kenyataan sampai hari ini belum perubahan mendasar dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Prabowo Subianto, Presiden ke-8 RI dalam pidatonya dengan tegas mencanangkan politicalwillpemerintahannya untuk memberantas KKN. Namun, keinginan luhur sang Presiden kita takkan banyak maknanya bila pernyataan yang dihadirkan malah bertolak belakang dengan ambisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ungkapan yang cukup menjadi ironi, “kalaupun dia (koruptor)lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk cari mereka di Antartika” tak lama berselang muncul pernyataan bahwa ada wacana Presiden untuk membuka kemungkinan “memaafkan” koruptor kalau mengembalikan “curiannya” dengan cara diam-diam supaya tidak ketahuan. Dagelan apa lagi yang disajikan untuk rakyat, akan kukejar sampai ke Antartika lalu proses hukumnya “antarkita” kenapa justru menimbulkan kesan seperti ini.
Rasanya keadaan kita di Indonesia saat ini sudah di titik “keadaan tak berpengharapan” untuk perbuatan korupsi. Namun demikian, penulis meyakini masih ada setitik kecil harapan untuk keluar dari keadaan tak berpengharapan ini, meskipun memang teramat berat usaha ke arah itu.
Bagaimana caranya? Penulis terilhami oleh ide Alm. Achmad Ali yang menyebutkan satu-satunya cara adalah “keadaan abnormal” ini ditangani dengan cara-cara abnormal dan bukan lagi dengan cara-cara normal seperti yang dilakukan pemerintah sekarang. Prof Tjip pernah berpesan bahwa telah tiba masanya bangsa Indonesia mencanangkan bahaya korupsi sebagai keadaan darurat. Karena keadaannya darurat, maka juga mesti ditangani dengan cara berpikir darurat, cara bertindak darurat, dan dengan petinggi hukum yang mampu melakukan terobosan yang bersifat darurat.
Bila memang korupsi adalah musuh bersama bukan sahabat setia, seyogyanya ada keberanian dan ketegasan untuk memberantas extraordinarycrime ini. Sesederhana disahkan RUU Perampasan Aset pun masih menjadi isapan jempol belaka, justru kasus mega korupsi 300 Triliun ini menjadi patokan kesadaran hukum baru di masyarakat kalau “Korupsinya Selangit, Hukumannya Sedikit”. Bukankah pemeo Latin pernah menyatakan bahwa, “Equumetbonumestlex legum” (apa yang adil dan baik, adalah hukumnya hukum).

