
AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di halaman polres setempat, Jumat (20/12).
Pemusnahan barang bukti di pimpin Kabag OPS AKP Jarkasi dan disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Amuntai, Kejari HSU, BNN HSU, Loka Pom Tabalong, tokoh agama dan masyarakat. Barbuk ini dimusnahkan dengan acara di blender dengan menggunakan air sabun.
Pihak Polres HSU pada press release menyampaikan, pada tahun 2023, total kasus yang terungkap sebanyak 55 kasus dengan 63 orang tersangka yang terdiri atas 30 bandar, 25 pengedar, dan delapan kurir dengan barbuk yang di sita, yaitu 326.453 gram sabu, 52 butir ekstasi, dan 175 butir karisoprodol
Sementara di tahun 2024, Sat Resnarkoba Polres HSU mengungkap 50 kasus dengan 46 sudah P21 dan empat kasus masih proses sidik. Dari 64 tersangka tersebut, 37 merupakan bandar, 15 pengedar, sembilan kurir dan tiga pengguna dengan barbuk yang disita berupa 369,79 gram sabu dan satu butir ekstasi, serta 28.000 butir dengan logo Y warna putih.
Kapolres HSU melalui Kasi Humas Iptu Sulkani SH menambahkan, dalam rangka Asta Cita (Program 100 Hari Presiden), sat resnarkoba juga mengungkap dua kasus narkoba dengan barang bukti 175 gram sabu.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres HSU.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.
“Semoga dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, kejahatan dapat di cegah dan di atasi dengan lebih efektif, demi terwujudnya masyarakat yang aman dan tentram,” katanya. suf

